MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Proyek Normalisasi Pembuang di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Patut di Pertanyakan

Proyek Normalisasi Pembuang di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Patut di Pertanyakan



TANGERANG, iNews45.com || Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang rutin melakukan normalisasi saluran air dan drainase untuk mencegah terjadinya banjir dan genangan air. Kegiatan ini rutin dilakukan selain perbaikan jalan dan jembatan yang menjadi tugas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

“Dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan yakni periode Mei sampai Agustus, terdapat 19 kegiatan normalisasi saluran air yang akan dikerjakan,” kata Sekjen DPP LSM-PUSAKA Kamson, Selasa (06/06/2023).

Terkait normalisasi saluran, saat ini DBMSDA tengah melakukan pengerukan atau normalisasi saluran dibeberapa titik, seperti kegiatan Normalisasi Saluran Pembuang di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten tangerang Patut dipertanyakan, kata Ketua Umum DPP LSM-PUSAKA Kasno Gustoyo karena dilokasi proyek tidak ditemukan papan nama proyek, padahal yang namanya plang proyek wajib terpasang menginggat papan proyek adalah informasi untuk mencantumkan nama proyek,nomor kantor atau perusahaan yang mengerjakan proyek, asal anggaran yang digunakan, besar anggaran, waktu pelaksanaan, nama sebuah perusahaan yang mengawasi jalannya proyek tersebut juga wajib dicantumkan,sehingga hal itu dinilai menutup-nutupi alias terkesan tidak mengindahkan UU No.14 thn 2008 tentang KIP(Keterbukaan Informasi Publik)

Masih kata Kasno Gustoyo dilokasi proyek, dimana ada satu dua pekerja proyek tidak mematuhi alat pelindung diri (APD) secara lengkap untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti sepatu boot, kacamata, sarung tangan, penutup telinga, helm, masker, rompi proyek dan lainnya, (padahal didalam dokumen pengadaan lelang dipersyaratkan). dan padahal APD itu tersebut harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP). Sehingga dalam praktik dilapangan tidak menggunakan sebagai sebagian pengaman K3 dan serta tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa atau kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, dan juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

DPP LSM-PUSAKA telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 197/LSM-PUSAKA/VI/ 2023 tgl 05 JUNI 2023 yang disampaikan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Cq PPTK dengan sejumlah pertanyaan yang di cantumkan dan ditunggu jawaban tiga hari kerja.

Apa yang disampaikan didalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan maupun item – item lain yang belum dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi. “Jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi. (*/Red) 

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar