MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades Lontar Ditahan Kejari Serang

Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades Lontar Ditahan Kejari Serang



Serang, iNews45.com || Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang, Jumat siang, 16 Juni 2023.

Penahanan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Aklani rampung disidik penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Kades Lontar periode 2015 hingga 2021 tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2020.

Pengacara Aklani, Erlan Setiawan, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kliennya, dia telah mengakui perbuatannya.

“Klien kami telah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Erlan saat ditemui Kejari Serang.

Erlan mengatakan, kliennya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Pasalnya, Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” ujar Ketua DPC Peradi Pandeglang tersebut.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Dia dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” kata Ade.

Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” ungkap Ade.

Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.

“Kerugian negara Rp 988 juta,” tutur Ade.(hms/red)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar