Polsek Cigeulis, iNews45.com || Bhabinkamtibmas Polsek Cigeulis Polres Pandeglang Polda Banten Aipda M. Yusuf selaku pembina masyarakat di desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis bersama Bripka Bhakti melakukan patrol dialogis, sambangi pemuda yang nongkrong di pinggir jalan Desa binaannya, Senin malam (17/04/2023).
Aipda M. Yusuf, menyambangi sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan memberikan himbauan Kamtibmas, hal ini tentunya dalam rangka memelihara Kamtibmas agar selalu aman dan konfusif.
Selain itu, Aipda M. Yusuf juga memberikan himbauan kepada pemuda agar lebih meningkatkan keamanan dan kewaspadaan pada lingkungan masing-masing, dan tidak melakukan balapan liar yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan hal itu melanggar pasal 297 UU 22 Tahun 2009 tenaga bahwasanya balap liar dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.
Kejadian sekecil apapun agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmas atau kantor Polsek Cigeulis serta dapat menggunakan call center 110, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tindak diinginkan,” tutur Aipda M. Yusuf. (*/Red)