MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Tugas, Fungsi, Visi, Misi Inspektorat Jenderal Kemendagri

Tugas, Fungsi, Visi, Misi Inspektorat Jenderal Kemendagri



Jakarta, iNews45.com || Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si. adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 29 Juni 2022 mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Inspektorat Jenderal Kemendagri mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
1) Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2) Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
3) Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri.
4) Koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5) Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6) Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
7) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

*Visi Inspektorat Kemendagri*

Dalam angka mendukung misi Kementerian Dalam Negeri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan publik. Inspektorat Jenderal memiliki visi yang akan dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun serta menjadi gambaran menyeluruh terkait tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Adapun visi Inspektorat Jenderal adalah :

“Menjadi konsultan dan katalisator tata kelola pemerintahan dalam negeri”

Visi Inspektorat Jenderal dimaksud dilatarbelakangi oleh keinginan dari segenap pegawai dan komitmen yang kuat dari pimpinan Inspektorat Jenderal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).

Hal tersebut juga memperhatikan tuntutan akan perubahan paradigma pengawasan. Dimana keinginan dan komitmen Inspektorat Jenderal untuk menjadi konsultan, yang tidak hanya mampu menyajikan temuan, namun juga melaksanakan penataan dan penyempurnaan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan memberikan bimbingan atas kendala atau permasalahan yang dihadapi mitra kerja Inspektorat Jenderal. Serta untuk menjadi katalisator, yang mampu memberikan kebijakan pengawasan berupa perbaikan yang konstruktif kepada manajemen organisasi dan memberikan keteladanan bagi mitra kerja Inspektorat Jenderal dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.

Secara umum, Inspektorat Jenderal berorientasi untuk memberikan kepuasan dan nilai tambah kepada mitra kerja Inspektorat Jenderal sebagai pelanggan (customer satisfaction).

*Misi Inspektorat Kemendagri*

Untuk mewujudkan visi yang telah dirumuskan tersebut di atas, maka ditetapkan misi Inspektorat Jenderal dalam mendukung pencapaian tujuan Kementerian Dalam Negeri dalam peningkatan tata kelola dan kelembagaan pemerintahan dalam negeri. Adapun misi Inspektorat Jenderal adalah :

1) Mewujudkan tata kelola melalui sistem pengendalian intern dan manajemen risiko;
2) Mewujudkan akuntabilitas melalui pengelolaan keuangan efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
3) Mewujudkan integritas melalui pencegahan dalam penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan uraian misi dimaksud, tercermin bahwa keinginan dan komitmen Inspektorat Jenderal dalam mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri. Secara khusus hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan fokus kepada perubahan peran dan cara kerja pengawasan, dimana pengendalian lebih ditekankan melalui preventive control, yang antara lain diterjemahkan secara praktis melalui evaluasi atas pelaksanaan manajemen risiko. Serta dengan memposisikan Inspektorat Jenderal dan mitra kerjanya untuk saling bekerjasama, atau lebih jauh lagi dapat menjadi pemandu dalam perubahan organisasi (agent of change) yang fokus pada pencapaian tujuan organisasi dalam jangka panjang.

*Inspektorat Jenderal Kemendagri, terdiri atas:*
1) Sekretariat Inspektorat Jenderal.
2) Inspektorat I.
3) Inspektorat II.
4) Inspektorat III.
5) Inspektorat IV.
6) Inspektorat Khusus.
7) Kelompok Jabatan Fungsional.

(*/red)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar