Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sejarah, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kompolnas RI

Independent News 45
Kamis, 09 Februari 2023
Last Updated 2023-02-08T17:37:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Jakarta, iNews45.com || Kompolnas RI dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Kompolnas RI bertugas untuk membantu Presiden RI dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memberikan pertimbangan kepada Presiden RI dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebagai lembaga negara, Kompolnas RI mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kompolnas RI bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

Visi Kompolnas RI

Kompolnas yang mampu memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri.

Misi Kompolnas RI

1. Memantapkan organisasi dan manajemen Kompolnas demi terwujudnya kinerja yang optimal dan dinamis

2. Mengumpulkan dan menganilisi data yang berkaitan dengan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana guna menunjang kinerja Polri yang ideal

3. Memberikan saran dan pertimbangan secara tepat dalam rangka menerapkan arah kebijakan Polri serta pengangkatan dan atau pemberhentian Kapolri

4. Menyelenggarakan tata cara penerimaan dan penanganan saran dan keluhan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang disegani masyarakat

Kedudukan dan Tanggung Jawab Kompolnas RI

Kompolnas adalah suatu Lembaga Kepolisian Nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Kompolnas RI

Diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, yaitu:
- Membantu Presiden RI dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Memberikan pertimbangan Kepada Presiden RI dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri

Wewenang Kompolnas RI

Diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, yaitu:
- Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.
- Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden RI dalam upaya mewujudkan Polri yang professional dan mandiri.
- Menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden.
- Keluhan adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dugaan korupsi pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru.

Fungsi Kompolnas RI

Diatur dalam Pasal 3 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, yaitu:
- Kompolnas RI melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
- Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cara Kerja Kompolnas RI

Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi Kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas RI yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi

Alamat kantor Kompolnas RI : Jl. Tirtayasa VII No.20, RT.9/RW.4, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Komisioner Kompolnas RI (Periode 2020-2024)

Ketua Kompolnas: 
- Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. (Menko Polhukam) 

Wakil Ketua Kompolnas: 
- Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (Menteri Dalam Negeri) 

Sekretaris/ Ketua Harian Kompolnas: 
- Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si.

Kepala Sekretariat Kompolnas: 
- Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, SH, SIK, M.Sc. 

Anggota Kompolnas: 

- Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. (Menteri Hukum dan HAM) 

- Irjen Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si 

- Yusuf Warsyim S.Ag., M.H. 

- Poengky Indarti, S.H., LL.M. H.

- Mohammad Dawam, S.H.I., M.H.

(*/Agus) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan