Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Garcep, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Menangkap Pelaku Pembunuhan Kurang dari 30 Menit.

Independent News 45
Jumat, 10 Februari 2023
Last Updated 2023-02-10T11:48:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Pandeglang, iNews45.com || Kasat Reskrim Polres Pandeglang Polda Banten bergerak cepat menangkap RA (21) pelaku pembunuhan perempuan berinisial LS (23) kurang dari 30 menit, pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung, RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

RA (21) merupakan pacar korban karena sakit hati RA membunuh LS dan jasadnya di buang di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang Kelurahan Saruni Kecamatan majasari Kabupaten Pandeglang.

Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak.

"Berkat laporan dari masyarakat kami bergerak cepat menuju TKP, dengan adanya bukti-bukti di TKP dan keterangan dari masyarakat kami bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit, pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung " kata kasat 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim kepada awak media Jum'at (10/2/23).

(*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan