MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Camat Sepatan Timur Mengundang Rapat Masalah Lingkungan Warga Panorama 1 Yang Berkepanjangan.

Camat Sepatan Timur Mengundang Rapat Masalah Lingkungan Warga Panorama 1 Yang Berkepanjangan.



Tangerang, iNews45.com || Dalam negara demokrasi, pengaduan masyarakat adalah bentuk kemerdekaan warga negara untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik serta bentuk pengakuan kedaulatan rakyat dari negara. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya dari negara, demikian pula negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak masyarakat tersebut. Masyarakat yang belum terpenuhi hak-haknya maka dapat melakukan pengaduan melalui saluran resmi yang disiapkan oleh negara, seperti pada lembaga parlemen dan lembaga yang khusus didirikan untuk menerima pengaduan masyarakat seperti Ombudsman.

Pengaduan warga perumahan panorama sepatan 1 terkait ketertiban dan keamanan yang terganggu di sampaikan kepada ombudsman RI perwakilan provinsi banten melalui surat aduan yang di kirim ,direspon oleh Zainal Mutaqin ketua keasistenan ombudsman RI perwakilan provinsi banten. 

Menindak lanjuti pertemuan warga panorama sepatan 1 di kantor Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten dua mingggu lalu terkait keamanan dan ketertiban lingkungan yang terganggu hari ini, kamis (02/01/2023) Camat Sepatan timur mengundang warga panorama sepatan 1 untuk rapat tertutup Bertempat di kantor kecamatan sepatan timur. 

Turut hadir di rapat tersebut, Asep Nurman jainudin,SSTP.MAP camat sepatan timur, Imas Masito, S.Ag.MSi sekcam sepatan timur, AKP sriyono, SH. MH kapolsek sepatan, Kapten inf Sudibyo Danramil 10 sepatan, Salwani Kasi Trantib sepatan timur, Toki perwakilan PT. Arya Lingga Manik , Bahrudin staff desa tanah merah, Ketua Paguyuban Warga Panorama Sepatan 1 Angga Rensa Heriguan dan Beberapa perwakilan warga panorama sepatan 1 yang hadir .

Ketua Paguyuban Panorama Sepatan 1 Angga Rensa Heriguan menyampaikan kepada awak media "Kita hadir disini dari temen-temen Paguyuban Warga Panorama Sepatan 1 yang hadir adalah memenuhi undangan dari Kecamatan Sepatan timur untuk tindak lanjut prihal pembahasan dan kelarifikasi oleh ombudsman RI perwakilan provinsi banten beberapa waktu lalu dan ada beberapa poin yang harus di tindak lanjuti oleh Camat. Harusnya hari ini kita bisa dengar ada keputusan terkait itu.

Lanjut Ketua Paguyuban " cuma permasalahannya lagi, ini masi putar-putar dan tidak ada kesimpulan lagi padahal pak camat sendiri sudah cukup tegas tetapi kenapa dari pihak PT. Arya lingga manik sampai saat ini masih terkesan mempermainkan aparat-aparat yang sudah ikut andil dan antusias untuk menyelesaikan permasalahan dengan PT. Arya lingga manik.

Tetapi yang kita sayangkan adalah tidak Pantasnya dan tidak ada Itikad baik dari Pengembang ini sendiri, bahwa memang meyakinkan jika memang mereka menganggap ini suatu permainan dan mereka bisa leluasa semaunya untuk terus terusan menciptakan Konflik dilingkungan

Warga dan teman-teman 
Paguyuban mengharapkan ketegasan dari Pak camat karena memang beliau yang diutus dari pemerintah kabupaten tangerang agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Tinggal bagaimana proses ini bisa selesai dengan sama-sama, artinya tidak merugikan bagi kedua belah pihak yaitu dari warga sendiri hak-hak warga seperti apa terutama tuntutan terkait keamanan dan ketertiban kenyamanan warga, itu yang harus di pikirkan segera di putuskan, tutupnya. 

Ditempat yang sama AKP sriyono,SH.MH kapolsek sepatan menjelaskan kepada awak media " intinya rapat tersebut belum 
Menemukan titik terang apa yang harus dilakukan, karena dari pihak perusahaan deplover belum bisa menentukan sikap ,karena orang yang bisa menentukan sikap tidak bisa hadir masi diwakilkan. Mudah-mudahan waktu dekat bisa diselesaikan lagi, jelasnya. 

Sampai berita ini diterbitkan 
Camat sepatan timur dan pihak pengembang saat di mintai keterangan awak media untuk sementara tidak bisa memberikan keterangan. (*/£-n).

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar