Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ditetapkan Tersangka Oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, ST Alias AT Masih Berkeliaran

Independent News 45
Selasa, 20 Desember 2022
Last Updated 2022-12-20T03:17:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Tangerang, INEWS45.COM | Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan inisial ST Alias AT ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tangerang polda banten, sesuai surat yang di tunjukan kepada KEPALA KEJAKSAN NEGERI KAB. TANGERANG, tertanggal 14 desember 2022 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. 

ST Alias AT yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Ade Erik Mahendra dengan laporan polisi nomor : LP/B/216/III/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten pada tanggal 8 Maret 2022.

Pelaku ST Alias AT ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polresta Tangerang dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas proses penyelidikan sesuai barang bukti dan saksi.

Dimintai tanggapannya Ade Erik Mahendra selaku pelapor mengatakan, kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian atas penetapan tersangka ST Alias AT atas laporan yang kami buat di Polresta Tangerang. ucap Ade Erik, selasa (20/12/2022). 

" Kami menilai penetapan tersangka terhadap ST Alias AT yang dilakukan oleh penyidik Polresta Tangerang menurut kami sudah tepat, tapi kami di sini juga mempertanyakan kenapa ST Alias AT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kenapa tidak dilakukan penahanan," kata Ade Erik.

Lanjut Ade Erik, penetapan tersangka sudah dilakukan tapi kenapa si tersangka tidak ditahan oleh pihak penyidik Polresta Tangerang, seharusnya tersangka ditahan, karena sudah jelas pasal yang disangkakan oleh pihak penyidik Polresta Tangerang yakni Pasal 378 dan atas pasal 372 yakni Penipuan dan penggelapan, ujar Ade Erik.

" Dalam pasal penipuan dan penggelapan pelaku diancam dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan," tutup Ade Erik.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan