Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

YLPK Perari DPC Serang Raya, Gugat PT. LGM di Pengadilan Negeri Tangerang

Independent News 45
Selasa, 15 November 2022
Last Updated 2022-11-15T10:00:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

TANGERANG, INEWS45.COM | Sidang gugatan YLPK PERARI' Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Anak Negeri  ) yang didaftarkan di-Pengadilan Negeri tangerang yang terdaftar pada 3/10/22....NO PERKARA 1087/PDT.G/2022/ PN TNG. selasa 15/11/22 Tangerang Banten.

Dengan  Penggugat YLPK PERARI DPC Serang Raya dengan kuasa dari Aditiya Saputra selaku anak dari Sapuan (alm) yang kendaraannya  di tarik oleh pihak PT LGM (Lestari Global Motorindo ) Selaku TERGUGAT yang beralamat di komplek roko gading serpong. dan  OJK ( otoritas jasa keuangan ) turut TERGUGAT

Dengan jenis kendaraan angkot dengan nopol A 1989 XA ,no mesin MB81134 ,no rangka MHKP3BA1JDK05969 trayek EO8 a/n Sapuan alm.

Pasalnya Aditita Saputra selaku ahli waris  dari Sapuan alm yang sangat merasa dirugikan oleh pihak PT LGM  Lestari global motorindo tidak adanya kebijakan ataupun memberikan kesempatan buat saya untuk bernegosiasi ucap Adit, sehingga saya dirugikan   dengan nilai kerugian materil Rp 48.000.000,.(empat puluh delapan juta rupiah.)tutupnya.

Rohman dan Arif Hidayatuloh selaku kuasa dari Aditiya Saputra  selaku "PENGGUGAT"  hadir dalam persidangan tersebut ,t dan juga dari pihak TERGUGAT  PT LGM  Lestari global motorindo yang diwakili Imat dan  Surya  dari pihak kuasa  PT. LGM .

Sementara itu dari pihak OJK  otoritas jasa keuangan sendiri tidak hadir diduga mangkir dari panggilan.

Sampai berita ini ditayangkan dari pihak OJK belum bisa di konfirmasi.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan