KABUPATEN TANGERANG, INEWS45.COM | Kemelut persoalan Pasar rakyat di Desa Daon Kecamatan Rajeg yang diduga banyak ditemukan kejanggalan, salah satunya terkait status tanah yang dipergunakan.
“Hari ini kami, selaku Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia secara resmi melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dengan membawa bukti - bukti yang ada dan dasar Somasi ke Dua telah diabaikan," ujar Inuar Efendi Gumay kepada media (09/11/2022)
Dari hasil Investigasi Tim dan bukti - bukti dilapangan di temukan juga hasil berbeda, yang berdasarkan pada Peta Digital dari sumber atr bpn.do go id, serta dijelaskan bahwa Objek lahan pasar tersebut sudah terdaftar sebagai Serfikat Hak Pakai (SHP)," ungkapnya
Akan tetapi, dalam soal proses pendaftaran hak nya terdapat Kejanggalan dan tanda tanya besar, "Apakah sudah sesuai dengan aturan dan perundang - undangan yang benar dan berlaku, sedangkan Tanah tersebut memiiliki Alas atau dasar hak yang berupa Girik atau Warka," ujarnya
Bukti - bukti sudah ada dan sudah cukup untuk untuk membawa kasus Pasar Daon Kecamatan Rajeg ini kejaksaan ,biarlah Kejaksaan yang menentukan dan memutuskan,"tegasnya
“Jelas diduga sang pemohon awal tidak sesuai dengan keterangan hak, bahkan Obyeknya saja tak sesuai dengan Peta DHKP yang diterbitkan setiap tahunnya. Lebih mirisnya lagi, jika memang benar Pasar Rakyat Desa Daon, status tanahnya sudah di serahkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang (Aset), maka secara otomatis guna mengoptimalisasikan Aset," ucapnya.
“Masa ini Retribusi yang di tarik dari para pedagang yang menyewa Lose atau kios lapak Pasar Daon atau menggunakan tanah tersebut dan hasilnya tidak ada yang di setorkan kepada Pihak Pemerintah Daerah (red.Kabupaten),” tutur Gumay.
Menurutnya, terkait persoalan Pasar rakyat Desa Daon yang diduga banyak ditemukan kejanggalan, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui betul silsilah status tanah pasar tersebut. Harusnya pihak Pemerintah Desa setempat, dalam hal ini hanya sebatas sebagai fasilitor aja," terangnya
"Ini jelas pungli yang berkedok Pemerintah Desa, hingga muncul sebuah pertanyaan berapa Income atau pendapatan yang diperoleh dari hasil Ritribusi pasar Daon serta uang sewa sejumlah kios yang ada sana, disetorkan kemana, lantas kemana dan berapa yang masuk ke Pemeritahah Daerah Kabupaten Tangerang ?
Sampai dengan saat ini terkait para Pedagang yang menempati baik kios dan lapak tidak ada kejelasanya, baik terkait sewa kios atau lapak, sedangkan mereka sudah membayar sejumlah uang ke Pengurus Pasar Rakyat Desa Daon, uang pungutan "Salar" tetap berjlalan," pungkasnya
Sementara itu menurut keterangan Kabid Aset BPKAD Rizal, saat dimintai keterangannya, mengatakan terkait PAD dari pasar rakyat Desa Daon Kecamatan Rajeg yang masuk ke Aset Kabupaten Tangerang, sampai saat ini belum pernah mengetahui kemana alirannya," tegasnya
Tanah Pasar Daon adalah merupakan Aset Pemkab ,walaupun kami bukan yang mengajukan ke ATR/ BPN Kabupaten Tangerang dan saat ini kami lagi mengecek apakah sudah tercatat apa belum di Aset" ujarnya
“Bang itu bukan wewenang saya untuk bicara melainkan Kades Daon (red.Johani), Silahkan tanya langsung dengannya,” katanya singkat, seakan ingin cuci tangan dalam persoalan aliran retribusi pasar Daon Kecamatan Rajeg,"pungkasnya
(*/Arman)