Bogor, INEWS45.COM | Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mustopa Kamil, S.Ag, M.Pd oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu tidak sah.
Dalam proses Sidang Pra Peradilan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan tersangka atas nama Mustopa Kamil, S.Ag, M.Pd diduga dengan tendensius dan berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah, bahkan melanggar HAM.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 9/ pid.pra/ 2022/ pn.cbi yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka yang diwakili oleh Solahudin Dalimunthe, SH, MH; Fahrul Siregar, SH, MH; Nanang Riadi, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang.
Sidang tersebut diawali dengan pembacaan gugatan pada hari Jumat tanggal 30 September 2022.
Dalam sidang Pra Peradilan tersebut juga menghadirkan Ahli Hukum Prof Andre Yosua M., MH, MA, PhD yang konsen dalam hal penyidikan. Andre Yosua, dalam kesehariannya sebagai pengajar Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), memberikan keterangan ahli kurang lebih 2 jam dalam sidang tersebut.
Keterangan Ahli Hukum Prof. Andre Yosua diberikan menjelaskan teori penyidikan, dasar hukum penyidikan, historis penyidikan, hingga asas asas hukum dalam penyidikan.
Keterangan Ahli Hukum Prof. Andre Yosua tersebut dilengkapi dengan bukti dari pemohon dan termohon.
Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Cibinong sependapat dengan Ahli Hukum Prof. Andre yang dihadirkan. Dalam putusannya, Hakim Pra Peradilan memutuskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas nama Mustofa Kamil, S.Ag, M.Pd adalah tidak mengikat, bahkan melanggar KUHAP.
"Dengan putusan Pra Peradilan ini, maka jelaslah klien kami Mustopa Kamil, S.Ag, M.Pd dizalimi oleh tindakan abuse of power yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucap Nanang Riadi, SH.
(*/Agus)