SERANG, INEWS45.COM | Diketahui bahwa Encup Supardi,S.Pd selaku Ketua Yayasan Al - Muhyidin Gandayasa Kabupaten Serang-Banten, mendatangi Kantor Hukum Kusman BSc,SE,SH,MH & Patner berlokasi di Jl.Raya Harendong Km 01 Kampung Bojongloa RT 009/03 Desa/ Kecamatan Pamarayan Serang-Banten, pada hari Jumat (29/7/2022).
Dalam konteks kunjungan nya ke Kantor Hukum Kusman BSc,SE,SH,MH & Patner tiada lain silaturahmi dan konsultasi permasalahan hukum secara pribadinya maupun kelembagaan.
Hasil dari pada, pertemuan tersebut, Encup Supriadi resmi menetapkan Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Cakrabuana Perkasa, yang di pimpin oleh Kusman BSc,SE,SH,MH menjadi kuasa hukum tetap yayasan Al-Muhyidin.
Diketahui yayasan Al-Muhyidin bergerak di bidang pendidikan salah satunya SMK Candakarya yang sedang berjalan dan MTS, Al-Muhyidin yang juga sedang dalam proses pengajuan ijin operasional.
Selaku ketua yayasan Al-Muhyidin Encup Supardi sudah menyerahkan sepenuhnya ke YLKBH Cakrabuana Perkasa, terkait permasalahan-permasalahan yang menyangkut dengan yayasannya.
"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya terkait permasalahan-permasalahan yayasan kami ke kuasa hukum Advokat Kusman BSc,SE,SH,MH & Patner secara tertulis di atas materai," ucapnya
Encup menambahkan terkait permasalahan yang menyangkut yayasan Al-Muhyidin silahkan langsung konfirmasi ke beliau karena kami sudah menyerahkan kuasa sepenuhnya.
Disisi lain Kusman BSc,SE,SH,MH sebagai pimpinan YLKBH Cakrabuana Perkasa dan juga pimpinan kantor berita Perkasa Grup membenarkan bahwa telah di buat surat keputusan menguasakan ke YLKBH Cakrabuana Perkasa atas hal permasalahan yayasan Al-Muhyidin
"Ya benar yayasan Al-Muhyidin telah mengkuasakan segala permasalahan ke YLKBH Cakrabuana Perkasa, jadi segala sesuatu yang menyangkut yayasan Al-Muhyidin urusannya dengan kami," ucap Kusman
Kusman juga menegaskan kepada oknum orang, ataupun lembaga yang di sengaja atau tidak di sengaja merugikan secara materil atau pun merusak citra nama baik kliennya dia tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum yang berlaku di Nagara Republik Indonesia," pungkasnya!!
(*/Red)