KABUPATEN TANGERANG, INEWS45.COM | Dr. Al Muktabar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten memang sudah digadang - gadang layak dan pantas untuk menjabat posisi PJ Gubernur Banten sementara dari 2022 hingga 2025 oleh sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Japarudin BJ Ketua Korcam P.P.P.S.B.B.I (Pendekar Banten) Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, turut berkomentar terkait hal ini.
Menurutnya, ini adalah keputusan terbaik dari Presiden yang harus di hormati. "Karenanya sejak awal saya tidak pernah bicara soal nama calon Penjabat Gubernur Banten, melainkan soal kriteria," tuturnya. Kamis (12/05/2022).
Japarudin BJ menuturkan, dengan modal Widya Iswara Utama sebelumnya di Kemendagri, Al Muktabar dinilai memiliki modal besar untuk tanggung jawab besarnya terhadap kemajuan Provinsi Banten kedepan.
"Pak Al Muktabar ini merupakan Katalisator antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk dengan Kabupaten/Kota."Pak Al punya tantangan untuk merekatkan kembali berbagai komponen yang ada di Provinsi Banten," tukasnya.
Tak kalah penting, kata Japarudin, penataan SDM sesuai kompetensi harus menjadi prioritas utama (red Merit Sistem).
Lanjut Japarudin, mengingat Pak Al yang menjadi Penjabat Gubernur, maka akan ada kekosongan di posisi Sekda. Karenanya dibutuhkan Pelaksana Harian (Plh).
"Nah soal Plh Sekda ini, Pak Al harus mencari orang yang benar - benar tepat sebagai eksekutor dari konsep yang dibuatnya. Ia harus seorang Organisatoris, yang mampu menjaga Stabilisasi antar SKPD, piawai membangun komunikasi dan bersinergi dengan DPRD dalam penyusunan anggaran," paparnya
Harus diingat pula bahwa kita punya hutang ratusan Milyar peninggalan Wahidin Halim (WH), yang juga harus diselesaikan beberapa tahun kedepan," ujarnya.
Selain itu, masih kata Japarudin BJ, Al Muktabar juga harus terbebas dari Intervensi Partai atau kelompok tertentu, tanpa mengkebiri masukan dari berbagai komponen yang ada," jelasnya.
"Jadi harapan saya, pembangunan di Provinsi Banten kedepan harus selaras dengan norma hukum yang dapat menjamin kesejahteraan, kepastian dan keadilan bagi rakyat Banten," pungkasnya.
Sebagai catatan dan perlu diketahui sebelumnya, Al Muktabar dilantik jadi Sekda berdasarkan SK Presiden 52/TPA tahun 2019. Tiba - tiba ia dikabarkan mengundurkan diri pada Agustus 2021 yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin.
Posisi Sekda sendiri lalu diganti oleh seorang Plt yang dijabat Muhtarom. Komarudin mengatakan bahwa Al Muktabar masih aktif di Banten tapi menjadi Staf di BKD Bidang Umum. Penurunan jabatan ini sambil menunggu keputusan pengunduran diri Sekda diterima oleh Kemendagri dan presiden.
Namun di tengah gugatan di PTUN, Gubernur Wahidin (WH) mengeluarkan pernyataan dan menarik Surat Usulan Pengunduran Diri Al Muktabar dari Kemendagri. Ia menerima Permohonan Maaf Al Muktabar dan jabatannya dikembalikan menjadi Sekda Banten kembali
(Ari Ariyanto)