Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DPRD Kota Serang Bolos Selama Rapat, DPP Partai Nasdem Resmi Keluarkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW)

Independent News 45
Rabu, 11 Mei 2022
Last Updated 2022-05-11T13:59:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Serang (Banten), INEWS45.COM | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi keluarkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Pujianto sebagai Anggota DPRD Kota Serang. Hal tersebut lantaran Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Pujianto telah melakukan tindak indisipliner terhadap absensi kehadiran Anggota DPRD Kota Serang selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Serang.

Di katakan, Ketua Fraksi Nasdem, Khaeroni bahwa, Surat Keputusan (SK) DPP Nasdem tersebut berdasarkan pada Putusan Mahkamah Partai No 3/MPN/P/tahun 2021. Yang dimana telah melakukan pemeriksaan dan mengadili kepada Pujianto. Hal tersebut dikarenakan Pujianto telah melanggar dan juga telah melalaikan tugas dan fungsional dalam bertanggung jawab sebagai Anggota DPRD Kota Serang.

"Terbukti selama 10 kali Pujianto tidak hadir terhitung sejak tanggal 9 Oktober-23 Oktober 2020 dan kemudian 6 kali dari 30 November 2020- 14 Januari 2021," jelasnya.

"Bahkan, 6 kali lagi tak hadir sejak tanggal 14 Juni 2021-23 Agustus 2021,"imbuhnya.

Hal tersebut merujuk pada absensi Badan Kehormatan DPRD Kota Serang sebagai bukti bahwa Pujianto sering bolos dalam rapat DPRD Kota Serang dengan tingkat kehadiran 28,21 % pada tahun 2020 dan 30,43 % perseptember 2021.


"Menurut data Banker DPRD Kota Serang Pujianto bolos selama rapat DPRD Kota Serang dengan kehadiran pada tahun 2020 ini sebanyak 28,21% hingga pada perseptember juga dia tidak hadir per tahun 2021 sebanyak 30,43 %," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kota Serang, Ronny Alfanto menambahkan, PAW saudara Pujianto di DPRD Kota Serang tetap berproses. Walaupun ada permohonan penundaan oleh kuasa hukum saudara Pujianto dikarenakan sampai dengan saat ini belum memiliki alasan yang sah secara hukum untuk melakukan penundaan PAW.

"Karena belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dengan itu kami tetap memproses SK DPP Partai NasDem dan SK Gubernur Banten tentang PAW sesuai dengan tata tertib DPRD kota Serang No 1 Tahun 2018 dan PP 12 tahun 2018, apabila ada upaya hukum yang di lakukan sdr Pujianto itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang baik dan terhormat," tegas Ronny Alfanto yang merupakan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan