Mengaku Punya Surat Kuasa, Garapan Sawah di Kibin Diambil Paksa, Pihak Berwenang Bantah Terlibat
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
KAB. SERANG, iNews45.com || Tanah garapan sawah yang berlokasi di Kampung Sindang, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga diambil secara paksa oleh pihak yang mengaku memiliki surat kuasa, Minggu (4/10/2026).
Pengambilan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan konfirmasi kepada pihak yang diberi hak menggarap oleh Udin, selaku pelaksana pembebasan tanah yang berwenang atas lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Udin menegaskan dirinya tidak pernah menginstruksikan pengambilan alih garapan sawah itu.
"Saya tidak pernah mengambil garapan, kecuali jika lahan tersebut hendak dibangun. Kalau ada yang mengambil garapan itu bukan atas nama saya. Sampai saat ini saya tetap berkomitmen," ujar Udin.
Sementara itu, JN — yang diduga menyuruh SB untuk mengambil alih dan menggarap lahan tersebut — memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut pengambilannya dilakukan agar pengelolaan tanah menjadi satu kesatuan.
"Ya diambil supaya satu amparan saja semua. Dua petak atas nama Yusa masih digarap oleh Mail," kata JN.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi sorotan warga, mengingat pengambilan dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak yang berwenang maupun penggarap yang sah.
Awak media masih berupaya menelusuri keabsahan dokumen yang disebut sebagai surat kuasa serta meminta keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. (*/Red)


Posting Komentar