Apresiasi Pandangan Fraksi-fraksi DPRD, Bupati Serang Pastikan Regulasi Sesuai Kepentingan Masyarakat
SERANG, iNews45.com || DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda Usul Bupati di Gedung DPRD pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sidang turut dihadiri Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Usai Paripurna, Bupati Ratu Zakiyah mengapresiasi segala pandangan fraks-fraksi terhadap dua Raperda yang sudah disampaikan kepada dewan. “Hari ini kami baru saja mendengarkan penyampaian atau pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD. Tentu saya secara pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pandangan dari fraksi yang telah disampaikan kepada kami terkait dua Raperda Usul Bupati,” kata Bupati kepada media.
Bupati menegaskan semua pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian. “Tentu saran, masukan yang konstruktif itu menjadi bahan bagi kami untuk proses pembahasan berikutnya. Sehingga harapannya regulasi yang nanti dibuat itu sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Salah satu Raperda yang diusulkan adalah Raperda penataan RTRW. Dalam Raperda ini akan mempermudah para investor saat menanamkan investasinya di Kabupaten Serang. “Untuk detail-detail berganti status nanti bisa dikomunikasikan atau dikoordinasikan dengan OPD teknis ya karena nanti akan dikaji lagi. Ini perubahan RTRW ini kan kita akan memetakan kawasan-kawasan mana yang masuk ke dalam kawasan industri, logistik, kemudian juga yang masuk ke dalam LP2B,” katanya.
Kata Bupati, agar revisi RTRW ini selaras dengan kebijakan pusat. “Kita ingin semuanya yang kita lakukan untuk revisi RTRW selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sehingga ini untuk pembangunan supaya terarah dan berkelanjutan ke depan,” katanya.
Di tempat yang sama Kepala DPUPR Kabupaten Serang Mochamad Ronny Natadipraja mengatakan bahwa Raperda RTWRW sangat penting bagi penataan wilayah di Kabupaten Serang. “Bagaimana kita menyelaraskan keseimbangan antara kepentingan investasi dengan kepentingan ketahanan pangan. Itu poin yang utama yang menjadi topik bahasan nasional. Terus yang keduanya juga bagaimana keterjaminan investasi itu dengan peraturan ini bisa membuat aman sehingga nanti tidak ada kegamangan bagi investor untuk berinvestasi ke kita dengan adanya jaminan berupa regulasi termasuk juga ketahanan pangan,” tegasnya.
Raperda RTRW ini juga menyelaraskan aturan-aturan RT-RW yang ada di Provinsi maupun di pusat agar tidak saling bertentangan antara pola ruang kabupaten dengan pola ruang yang lebih tinggi lagi. “Juga untuk mengakomodir kondisi keinginan masyarakat juga. Ada kalanya yang peraturan sebelumnya masyarakat masih bisa menerima adanya wilayah-wilayah tertentu di situ, tapi kemudian berjalannya dengan waktu akhirnya masyarakat mengumpulkan aspirasinya yang harus kita akomodir,” katanya.
Kata dia, saat ini RTRW masih dalam tahap pembuatan naskah akademik yang dikerjakan oleh konsultan. Selain itu juga melalui diskusi terstruktur. “Kita kan sudah mengadakan FGD beberapa kali yang dihadiri oleh para camat dan masyarakat. Tapi nanti itu pun akan kita lakukan lagi berulang-ulang supaya nanti apa yang dihasilkan itu memang sesuai dengan kondisi daerah kita dan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat tanpa mengorbankan investasi dan mengorbankan ketahan pangan tentunya,” katanya.
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda Usul Bupati di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum juga para Wakil Ketua dan puluhan Anggota DPRD Kabupaten Serang. Turut hadir pula Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, para pejabat eselon 2 dan 3 dilingkungan Pemkab Serang serta Unsur perwakilan Forkopimda Kabupaten Serang.(*/Red)


Posting Komentar