"Proyek Irigasi Perbatasan Bunar-Badak Anom Dipertanyakan: Tanpa Papan Info, Tanpa Pengawas, Pekerja Pun Tak Tahu Sumber Dana"
KAB. TANGERANG, iNews45.com || Proyek pembangunan saluran irigasi di perbatasan Desa Bunar dan Desa Badak Anom menuai sorotan. Pengerjaannya disebut tanpa papan informasi publik, minim pengawasan, dan terkesan asal-asalan. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang pekerja di lokasi, Tisna, yang mengaku tidak mengetahui pihak pelaksana maupun sumber anggaran proyek.
Pantauan di lapangan, Senin (16/8), menunjukkan pemasangan Yudit atau saluran air tidak rapi dan beraturan. Panjang saluran mencapai 200 meter, dan pengerjaan berlangsung sekitar satu minggu tanpa pengawasan dari mandor.
"Kami tidak tahu ini pekerjaan dari mana, apakah dari desa Bunar atau Badak Anom. Sumber dana juga tidak jelas. Soal pengawasan, silahkan konfirmasi ke desa masing-masing," ujar Tisna.
Ketiadaan papan proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang mewajibkan pemasangan papan informasi untuk setiap proyek pemerintah.
Pemasangan papan proyek bukan hanya formalitas, melainkan bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengawasi anggaran dan kualitas pembangunan. Kejaksaan pun mengingatkan agar setiap proyek desa mencantumkan papan informasi untuk mencegah penyimpangan.
(*/Red)


Posting Komentar