Dugaan Korupsi PT. Putra Mandiri Cisoka Anggaran Rp 148Juta, Pengerjaan Asal Jadi dan Abaikan 3K
![]() |
| Foto Kegiatan |
TANGERANG, iNews45.com || Pengerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah Desa Caringin kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Putra Mandiri Cisoka, menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek senilai Rp 148.554.000,- dengan target panjang 270 meter dan durasi pengerjaan 60 hari kalender tersebut dinilai sarat penyimpangan dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran fatal. Pertama, masalah keselamatan pekerja tampaknya diabaikan total. Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau keselamatan kerja 3K dasar, yang sangat krusial untuk mencegah kecelakaan kerja.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah indikasi penurunan kualitas material yang berdampak pada ketahanan jalan. Pada bagian dasar pengecoran, dilaporkan tidak menggunakan besi hebel atau penguat yang memadai untuk menjamin kekokohan dan kekuatan struktur jalan. Hal ini memicu kekhawatiran kuat bahwa jalan tersebut akan cepat rusak dan tidak berumur panjang, meskipun anggaran yang digelontorkan dari APBD TA cukup signifikan.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari proyek ini. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pengerjaan yang seolah "asal jadi", tidak sebanding dengan besaran anggaran yang ada. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, pihak kontraktor menunjukkan sikap yang kurang kooperatif. Mandor proyek di lokasi menolak untuk diwawancarai dan memberikan penjelasan. Sementara itu, pelaksana dari PT. Putra Mandiri Cisoka dinilai bersikap angkuh, seolah-olah tidak ingin pengerjaan proyek tersebut terpantau langsung oleh media.
Keresahan Warga Sekitar
Ketidakjelasan dan pengerjaan yang tampak serampangan ini membingungkan warga sekitar yang setiap hari menyaksikan proses pengerjaan tersebut.
"Jujur saja, kami sebagai warga bingung melihat cara kerjanya," ujar Ibu R (45), salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek.
"Anggarannya ratusan juta, tapi kelihatannya nanggung sekali pengerjaannya. Masak besi cor-nya gak ada begitu? Kami khawatir jalan ini baru jadi sebulan sudah hancur lagi. Bukannya untung, malah jadi repot nanti."
Senada dengan Ibu R, Bapak B (50) juga menyampaikan kekecewaannya. "Harusnya pengerjaan ini kan untuk kepentingan bersama, kualitasnya harus dijaga. Tapi dari awal juga kelihatannya sudah nggak bener. Pekerjanya aja nggak pakai helm atau sepatu keselamatan, gimana mau percaya kalau kualitas jalannya diperhatikan?" pungkasnya.
Desakan Audit dan Evaluasi
Mengingat proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan. Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan, wajib meninjau kembali proyek ini.
Audit menyeluruh oleh pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Tangerang atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mutlak diperlukan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Tindakan tegas harus diambil terhadap kontraktor yang terbukti lalai dan merugikan negara serta masyarakat.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam transparansi dan akuntabilitas pengerjaan proyek-proyek publik, sehingga anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Jeratan Pasal Hukum
Atas dugaan tersebut, kontraktor dan pihak terkait berpotensi dijerat beberapa pasal:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 1999 jo UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 93: Penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan menyebabkan kerugian dikenai sanksi administratif hingga pidana.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 14: Pengusaha wajib menerapkan K3. Pelanggaran dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp100.000.
4. KUHP Pasal 266: Tentang pemalsuan dokumen/laporan pertanggungjawaban proyek jika ditemukan.
(Redaksi)


Posting Komentar