CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT

Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008, Proyek "Siluman" di Kali Ciranjieun Disorot: Ada Indikasi Mark Up Anggaran

Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008, Proyek "Siluman" di Kali Ciranjieun Disorot: Ada Indikasi Mark Up Anggaran

TANGERANG, iNews45.com || Sebuah proyek pengerjaan turap di wilayah Kali Ciranjieun, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga berjalan tertutup dan melanggar prinsip keterbukaan informasi. Lokasi pekerjaan yang terletak di belakang perbatasan Perumahan Graha Cibadak dan Mustika Tigaraksa ini tidak memiliki papan informasi yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, hingga identitas perusahaan pelaksana maupun pemenang tender. Kejanggalan ini terungkap saat pantauan awak media pada Senin, 31 Agustus 2026.

Biasanya, setiap proyek pembiayaan pemerintah wajib dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) agar masyarakat dapat mengawasi transparansi penggunaan anggaran. Namun di lokasi ini, pekerjaan yang bentuknya pun tidak jelas apakah berupa tembok penahan tanah (TPT) atau struktur lain berjalan tanpa kejelasan.

Saat disisir awak media, lokasi berdekatan sungai tersebut tampak kosong dari penanggung jawab—baik pelaksana, pengawas, maupun mandor tidak ditemukan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan, bahkan potensi korupsi serta praktik mark up anggaran demi kepentingan pribadi. 

Dari sisi kualitas fisik, pengerjaan terlihat sangat asal jadi. Material berupa batu pecahan hanya ditumpuk lalu disiram adukan semen dan pasir. Kondisi lokasi juga terlihat basah serta berair. Penggunaan material terlihat mencurigakan: besi yang dipakai berukuran sangat kecil, sementara teknik pencampuran bahan tidak menggunakan alat bantu seperti molen, melainkan diaduk secara manual oleh tenaga kerja. Padahal tertulis penggunaan Semen Jakarta. Selain itu, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar ketentuan keselamatan kerja proyek pemerintah. 

Salah satu pekerja mengakui bahwa pengawas, pelaksana maupun mandor jarang ada di tempat karena mengurusi banyak lokasi sekaligus. “Kalau ingin tanya lebih lanjut, coba cari orang berinisial Repi yang diduga terkait Karang Taruna Desa Pasirnangka, atau tokoh masyarakat sekitar,” ujarnya enggan menyebut lebih rinci.

Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Repi hanya menyebutkan akan mengatur pertemuan di waktu lain karena pihak pimpinan sedang menjalankan ibadah umrah. Namun hingga berita ini diturunkan, ia tidak lagi merespon komunikasi lebih lanjut.

Sumber dari kalangan pekerja juga menyebutkan bahwa pihak yang memiliki peran di proyek tersebut adalah sosok bernama Haji JML yang berdomisili di wilayah Kronjo. Upaya menghubungi maupun menemui yang bersangkutan belum juga mendapatkan tanggapan resmi.

Pelanggaran dan Risiko Hukum

Ketidakhadiran papan informasi merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi dan terikat aturan hukum. Konsekuensi yang bisa dijatuhkan meliputi sanksi administratif hingga pidana:

- Peringatan atau teguran resmi dari instansi pembina;

- Penghentian kegiatan sementara sampai kelengkapan informasi dipenuhi;

- Penerapan denda yang dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak;

- Bahkan pembatalan perjanjian kerja serta pencabutan izin usaha penyedia jasa konstruksi. 

Kasus ini secara spesifik juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)—karena menutupi sumber pendanaan dan skala pelaksanaan dari jangkauan pengawasan masyarakat. Hal ini juga berpotensi menyembunyikan kelalaian atau kecurangan dalam pelaksanaan jasa konstruksi sebagaimana diatur perundang-undangan lain yang relevan. 

Dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana, UU KIP menegaskan sanksi tegas bagi pelaku maupun badan publik yang menyalahi aturan:

- Pasal 51: Penggunaan informasi secara melawan hukum terancam penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta;

- Pasal 52: Kelalaian atau ketidakberdayaan badan publik dalam menyediakan informasi berpotensi merugikan warga dapat dihukum kurungan setara dan/atau denda serupa;

- Pasal 53: Penghilangan atau kerusakan dokumen kepentingan umum diancam paling lama 2 tahun penjara dan/atau denda mencapai Rp10 juta.

Publik berharap pihak berwenang turun menelusuri asal-usul proyek ini, meneliti anggaran yang diduga mengandung unsur pemaksaan nilai, serta menindak tegas segala bentuk penyimpangan demi keadilan dan pemulihan kepercayaan atas pembangunan daerah.


Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi 1

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Redaksi

Berita Terbaru

  • Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008, Proyek "Siluman" di Kali Ciranjieun Disorot: Ada Indikasi Mark Up Anggaran
  • Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008, Proyek "Siluman" di Kali Ciranjieun Disorot: Ada Indikasi Mark Up Anggaran
  • Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008, Proyek "Siluman" di Kali Ciranjieun Disorot: Ada Indikasi Mark Up Anggaran
  • Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008, Proyek "Siluman" di Kali Ciranjieun Disorot: Ada Indikasi Mark Up Anggaran
  • Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008, Proyek "Siluman" di Kali Ciranjieun Disorot: Ada Indikasi Mark Up Anggaran
  • Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008, Proyek "Siluman" di Kali Ciranjieun Disorot: Ada Indikasi Mark Up Anggaran

Posting Komentar

ADVERTISEMENT