Surat Teguran Tidak Diterima Langsung, Penerima: Merasa Dipermalukan, Kantor Pos Klaim Sesuai SOP
Kabupaten Serang, iNews45.com || Sebuah persoalan layanan pengiriman surat resmi terjadi di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Surat teguran tahap kedua dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditujukan kepada Erni Amaliawati, warga Kampung Ciruas Pasar, Kelurahan Citerep, Kecamatan Ciruas, tidak diserahkan langsung ke tangan penerima, melainkan hanya diletakkan di meja tempat usaha. Kejadian ini memicu kekecewaan sekaligus kekhawatiran akan terjaganya kerahasiaan dokumen tersebut.
Menurut Samlawi, suami penerima surat, dokumen resmi yang berisi peringatan tagihan itu ditemukan tergeletak begitu saja tanpa ada tanda terima yang ditandatangani oleh pihak keluarga. “Kami merasa dirugikan dan dipermalukan. Surat ini menyangkut urusan keuangan pribadi, kalau ditaruh di tempat terbuka, siapa saja bisa melihat isinya. Rasanya aib kami dibuka tanpa sengaja karena layanan yang tidak tepat,” ungkap Samlawi kepada awak media, Senin (27/6/2026).
Sementara itu, Suhartina, Kepala Cabang Pembantu Pos Indonesia Ciruas, saat dikonfirmasi di kantor pos 29/6/26 menegaskan bahwa proses pengiriman tersebut telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Sudah kami laksanakan sesuai ketentuan yang ada. Jika ada keberatan lebih lanjut, silakan ditanyakan langsung ke Kantor Pos Indonesia tingkat Kabupaten Serang. Saya juga memiliki atasan dan pimpinan yang dapat memberikan penjelasan lebih rinci,” jawab Suhartina saat dikonfirmasi.
DASAR HUKUM YANG BERLAKU
Berikut peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam persoalan ini:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
- Pasal 18 ayat (1): Penyelenggara jasa pos wajib menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketepatan waktu pengiriman surat dan dokumen.
- Pasal 24: Penyerahan kiriman wajib diserahkan kepada penerima yang berhak atau kuasanya, disertai bukti penyerahan yang sah. Penyerahan sembarangan tanpa tanda terima melanggar prinsip tanggung jawab layanan.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 4 ayat (2): Setiap orang berhak atas kerahasiaan dan perlindungan data pribadinya. Informasi mengenai kondisi keuangan termasuk data pribadi yang bersifat sensitif, sehingga wajib dijaga kerahasiaannya selama proses pengiriman.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jasa Pos
- Mengatur secara rinci bahwa kiriman yang bersifat dokumen resmi, keuangan, atau berisi informasi pribadi harus diserahkan secara langsung atau diserahkan kepada orang yang dipercaya dengan konfirmasi, bukan hanya diletakkan di tempat terbuka tanpa pengawasan.
4. Perjanjian Pembiayaan dan Ketentuan BSI
- Surat teguran merupakan dokumen yang bersifat rahasia antara bank dan nasabah, sehingga penyampaiannya harus menjaga kerahasiaan agar tidak menimbulkan kerugian atau rasa malu bagi nasabah sesuai prinsip kehati-hatian dan syariah.
POSISI PIHAK
- Pihak Penerima: Berhak menuntut proses pengiriman yang menjaga kerahasiaan, sesuai UU Pos dan UU PDP, karena dokumen keuangan termasuk hal pribadi yang tidak boleh diketahui umum.
- Pihak Pos Indonesia: Wajib membuktikan bahwa penyerahan telah sesuai SOP yang sah; jika hanya diletakkan di meja tanpa tanda terima atau konfirmasi penerima, maka layanan dianggap belum selesai dengan benar.
- Langkah Lanjutan: Jika tidak tercapai kesepakatan, penerima dapat mengajukan pengaduan resmi ke Kantor Pos Serang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (*/Ba2y)


Posting Komentar