Satpol PP Serang Bongkar 26 Bangunan Liar di Jalan Raya Serang–Jakarta
![]() |
| Dok: Kasatpol PP Kabupaten Serang Subur Priyatno. |
SERANG, iNews45.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Kibin melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penindakan berlangsung Kamis (11/6/2026).
Menurut keterangan warga setempat, bangunan liar tersebut sudah berdiri sejak lama. Warga pun menyambut baik langkah pemerintah dan menyampaikan rasa terima kasih.
“Terima kasih pemerintah Kabupaten Serang. Setelah dibongkar, jalan jadi terlihat lebih luas dan rapi. Semoga ke depannya tidak ada bangunan liar yang berdiri kembali di sini,” ujar salah satu warga.
Kasatpol PP Kabupaten Serang, Subur Priyatno, menjelaskan seluruh proses pembongkaran berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Daerah yang berlaku. Sebelumnya pihaknya juga telah menyampaikan peringatan kepada pemilik bangunan.
“Kami membongkar sebanyak 26 bangunan liar di lokasi ini. Semua langkah sudah kami sesuaikan dengan aturan, mulai dari pemberitahuan hingga peringatan,” kata Subur.
“Kami bersama unsur terkait dan pemilik lahan yang sah melakukan penindakan ini. Tujuannya agar ke depannya lokasi tersebut bersih dari bangunan liar dan aktivitas yang melanggar aturan,” pungkasnya.


Posting Komentar