CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi

Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi
Dok: Armada Pengangkut (ist) 

Kuningan, iNews45.com || Aktivitas penebangan kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi ditemukan di wilayah Desa Simulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (08/06/2026).

Kegiatan tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena penebangan kayu dilakukan pada malam hari hingga dini hari. Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya terkait legalitas penebangan maupun pengangkutan hasil kayu yang dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah aktivis lingkungan, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta warga setempat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat berada di lokasi, mereka mendapati beberapa kendaraan, di antaranya truk pengangkut dan sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ilegal ini diduga di back-up oleh oknum wartawan, pasalnya beberapa kendaraan yang ada dilokasi, hampir semua kendaraan tersebut tertempel Stiker media Online.

Menurut keterangan para pekerja di lokasi, ratusan gelondongan kayu jati yang telah ditebang rencananya akan dikirim ke tempat penampungan kayu di wilayah Ciledug, Kabupaten Cirebon, yang disebut-sebut berkaitan dengan Perhutani.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi berupa surat izin penebangan maupun dokumen pengangkutan kayu, para pekerja di lokasi disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dimaksud kepada warga maupun tim yang melakukan pengecekan.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan penebangan tersebut.

Aktivis lingkungan yang turut melakukan pemantauan menyatakan bahwa setiap aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan seharusnya dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah praktik pembalakan liar dan kerusakan lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, kegiatan pemanfaatan hasil hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Perhutani, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas kegiatan penebangan kayu tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun instansi terkait mengenai aktivitas penebangan kayu jati yang ditemukan di lokasi tersebut.

(Redaksi)

Baca Juga:
Tersalin 👍
iNews45.com
iNews45.com
Redaksi

Berita Terbaru

  • Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi
  • Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi
  • Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi
  • Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi
  • Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi
  • Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT