137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD DKI Sahkan Perda P4GN dan Siapkan Dukungan BTT
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Setelah disahkan, dokumen ranperda diserahkan secara simbolis kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Ranperda P4GN telah melibatkan DPRD, eksekutif, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
“Perkenankan kami mewakili Bapemperda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta masukan dalam proses pembahasan ranperda ini,” ujar Aziz dalam keterangannya pada, Jumat (12/6/2026).
Aziz menjelaskan, Jakarta membutuhkan payung hukum setingkat perda untuk memperkuat pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika. Sebab, program yang berjalan selama ini masih bertumpu pada keputusan gubernur dan nota kesepakatan.
Lindungi generasi muda
Aziz mengatakan, Bapemperda merumuskan tujuh pilar strategis dalam Ranperda P4GN agar pelaksanaannya memiliki arah kerja yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan lintas sektor.
“Pilar ini dibuat agar dapat diadopsi dan diimplementasikan secara nyata dalam ranperda,” katanya.
Pilar pertama adalah penguatan sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini. Langkah ini diperlukan agar masyarakat mampu mengenali bahaya narkotika sejak awal, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, dan permukiman.
Pilar kedua adalah pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Aziz menjelaskan, Jakarta menghadapi tantangan serius karena Badan Narkotika Nasional (BNN) memetakan 137 daerah rawan narkoba di DKI Jakarta.
“BNN memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta, terdiri dari 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada,” jelasnya.
Pilar ketiga mengatur penguatan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi. Pilar ini memastikan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh layanan pemulihan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Pilar keempat menitikberatkan pada pembentukan dan penguatan tata kelola Tim Terpadu P4GN. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait.
“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di DKI Jakarta harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aziz.
Pilar kelima mencakup partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Melalui pilar ini, perda mendorong keterlibatan aktif kelompok masyarakat, organisasi profesi, hingga pelaku usaha dalam mengampanyekan gerakan antinarkoba.
Pilar keenam mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang keterbukaan informasi publik dan edukasi secara digital.
Sementara pilar ketujuh memuat ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi pihak-mana pun yang melanggar ketentuan dalam perda tersebut.
Aziz menegaskan, seluruh pilar tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. “Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda serta menciptakan Jakarta yang aman dan produktif,” ujarnya.
Dukungan APBD dan pendanaan darurat
Aziz mengatakan, pelaksanaan Perda P4GN memerlukan pembiayaan yang memadai agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Untuk itu, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar perda ini tidak berhenti sebagai payung hukum.
“Pendanaan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Aziz menambahkan, kebutuhan pembiayaan P4GN juga dapat didukung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurutnya, skema tersebut diperlukan karena penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat bersifat darurat dan mendesak.
Dukungan anggaran juga dibutuhkan untuk menjalankan berbagai program P4GN, mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi, pascarehabilitasi, hingga penguatan sistem data dan koordinasi lintas sektor.
Sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program P4GN secara efektif dan berkesinambungan,” terangnya.
Aziz menilai, dukungan pembiayaan yang jelas akan memperkuat pelaksanaan rencana aksi daerah P4GN.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar operasional yang aplikatif dan akuntabel dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia menambahkan, draf Ranperda P4GN telah melalui tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seluruh catatan koreksi dan saran penyempurnaan dari Kemendagri telah dibahas bersama eksekutif dan diintegrasikan ke dalam draf final.
Dengan dukungan regulasi dan pembiayaan yang memadai, Aziz berharap pelaksanaan P4GN dapat memperkuat perlindungan warga Jakarta dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Harapannya, perda ini menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” kata Aziz.
Komimen Pemprov DKI Jakarta
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Ranperda P4GN secara cermat.
“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” katanya.
Pramono menegaskan, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
“Eksekutif mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan, serta memastikan setiap langkah memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta,” terang Pramono.


Posting Komentar