Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang Menghasilkan 3 Poin Penting, Terkait Rencana Penutupan THM di Kawasan Samanea
![]() |
| Dok: Poto DPRD Kabupaten Tangerang Komisi I dan II |
KAB. TANGERANG, iNews45.com || Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Komisi I dan Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali membahas terkait dugaan dan pelanggaran operasional izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah tempat kawasan Samanea yang berada dibawah naungan PT Pijar Berkreasi Sejahtera, seperti Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan room karaoke (25/05/2026).
Kegiatan RDP tersebut juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Supriyatna, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Resmiati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Hendra Herawan, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto (Golkar), anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Yakub (Nasdem), Deden Umardani (PDI-P), Ian Mulyana S. Kom (PKS), Kuasa Hukum Samanea Reja Alfiandi, serta pihak Operational & Property Management Samanea, Dimas.
Melalui sambungan Telepon selulernya, Ian Mulyana S.Kom, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Komisi ll Fraksi PKS, kepada Awak Media mengatakan, Jika dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya menghasilkan 3 poin keputusan utama :
# Pertama, Satpol PP Kabupaten Tangerang diminta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas terhadap tenant yang diduga melanggar izin usaha, yakni Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan karaoke.
# Kedua, DPRD meminta pihak pengembang PT Samanea Tangerang Development bersikap kooperatif membantu Pemerintah Daerah dalam proses penegakan perda. Koordinasi penindakan yang nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.
# Ketiga, DPRD tetap mendukung Investasi dan pembangunan yang dilakukan PT Samanea Tangerang Development, termasuk percepatan pembangunan pusat perbelanjaan, hotel, dan wisata kuliner guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan baru di Kabupaten Tangerang, "pungkasnya menjelaskan
Sementara itu Kuasa Hukum Samanea, Reja Alfiandi, menyatakan pihaknya menghormati hasil RDP dan siap mendukung langkah pemerintah daerah terkait penegakan aturan.
“RDP hari ini tentu akan kami kaji. Kami juga akan melakukan verifikasi langsung terhadap tenant yang bersangkutan. Pada prinsipnya kami terbuka dan mendukung apa pun hasil RDP tersebut. Kami menunggu surat resmi dari DPRD. Secara legalitas kami mengakui ada kesalahan dan siap mendukung penegakan perda oleh pemerintah daerah,” ujar Reja usai rapat.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang disebut akan segera melakukan koordinasi teknis untuk mengeksekusi penindakan terhadap tenant yang dinilai melanggar aturan perizinan usaha tersebut.


Posting Komentar