Scroll untuk melanjutkan membaca

Cegah Kriminalitas, Polsek Cikande Tegas Tindak Peredaran Miras: 635 Liter Tuak Disita

 
SERANG, iNews45.com || Menanggapi laporan dan keresahan masyarakat, jajaran personel Polsek Cikande, Polres Serang, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Kibin, Selasa sore (12/05/2026). Dalam aksi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan total 635 liter minuman keras jenis tuak yang siap diedarkan. 

Kegiatan penyisiran dimulai pukul 15.00 WIB, dilaksanakan atas perintah Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. Di lokasi, operasi dipimpin langsung oleh Iptu Dadang didampingi Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, serta sejumlah personel gabungan.

Sasaran utama petugas adalah titik-titik rawan peredaran miras, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin. Di lokasi itu, tim mendatangi tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Hasil penggeledahan, polisi menyita 25 jerigen dan 1 galon berisi tuak.

Rinciannya, setiap jerigen berkapasitas 25 liter, sedangkan 1 galon berisi 10 liter. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 635 liter. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimuat ke mobil dinas dan dibawa ke Markas Komando Polsek Cikande untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, membenarkan adanya operasi tersebut dan menegaskan langkah ini sebagai respon nyata kepolisian terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan peredaran miras di lingkungan pemukiman.

"Benar, sore tadi anggota kami telah melaksanakan Operasi Pekat di wilayah Kibin. Hasilnya, sebanyak 635 liter tuak berhasil kami sita. Penertiban ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman, mengingat miras seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan kegaduhan di masyarakat," ungkap AKP Fredo Leonard.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketiga pemilik warung telah diberikan pembinaan hukum dan ditandatangani Surat Tanda Penerimaan (STP) terkait penyitaan barang bukti tersebut. Pihaknya juga mengimbau seluruh warga untuk tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin demi menjaga ketertiban umum," tegasnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Cegah Kriminalitas, Polsek Cikande Tegas Tindak Peredaran Miras: 635 Liter Tuak Disita
  • Cegah Kriminalitas, Polsek Cikande Tegas Tindak Peredaran Miras: 635 Liter Tuak Disita
  • Cegah Kriminalitas, Polsek Cikande Tegas Tindak Peredaran Miras: 635 Liter Tuak Disita
  • Cegah Kriminalitas, Polsek Cikande Tegas Tindak Peredaran Miras: 635 Liter Tuak Disita
  • Cegah Kriminalitas, Polsek Cikande Tegas Tindak Peredaran Miras: 635 Liter Tuak Disita
  • Cegah Kriminalitas, Polsek Cikande Tegas Tindak Peredaran Miras: 635 Liter Tuak Disita
Posting Komentar