Scroll untuk melanjutkan membaca

Buron 7 Bulan, Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

SERANG, iNews45.com || Pelarian panjang oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), akhirnya berakhir. Tersangka dugaan korupsi dana desa itu berhasil diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang setelah tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangannya dengan memindahkan uang kas desa ke rekening pribadi secara tidak sah.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” jelas Andri.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus memanfaatkan rekening perangkat desa lain. Ia mentransfer uang dari kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan operasional, namun kemudian uang tersebut dipindahkan kembali ke rekening pribadinya.

“Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” tambahnya.

Yang lebih mencengangkan, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 untuk mengaburkan jejak transaksi.

“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.

Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih yang signifikan antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran. 

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” tegas Andri.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Buron 7 Bulan, Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
  • Buron 7 Bulan, Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
  • Buron 7 Bulan, Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
  • Buron 7 Bulan, Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
  • Buron 7 Bulan, Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
  • Buron 7 Bulan, Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
Posting Komentar