Scroll untuk melanjutkan membaca

HC Billiard Sepatan Disomasi Karyawannya

Kabupaten Tangerang, iNews45.com || HC Billiard Sepatan disomasi oleh salah satu karyawannya terkait dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum karyawan, Anwarudin, SH, pada Minggu (05/04/2026).

Menurut Anwarudin, somasi ini ditujukan kepada pimpinan HC Billiard karena diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang karyawan bernama Ahmad Fadilah tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa tindakan PHK tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk tidak adanya peringatan terlebih dahulu maupun upaya penyelesaian secara bipartit.

“Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa adanya dasar yang sah serta tanpa diberikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Anwarudin dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar manajemen HC Billiard segera memberikan klarifikasi serta memenuhi hak-hak karyawan yang bersangkutan, termasuk pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya. Dalam somasi tersebut juga diberikan tenggat waktu kepada pihak manajemen untuk memberikan tanggapan.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak HC Billiard, maka pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui Dinas Ketenagakerjaan maupun Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen HC Billiard Sepatan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.


(SAE)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • HC Billiard Sepatan Disomasi Karyawannya
  • HC Billiard Sepatan Disomasi Karyawannya
  • HC Billiard Sepatan Disomasi Karyawannya
  • HC Billiard Sepatan Disomasi Karyawannya
  • HC Billiard Sepatan Disomasi Karyawannya
  • HC Billiard Sepatan Disomasi Karyawannya
Posting Komentar
Tutup Iklan