![]() |
| Poro Ilustrasi |
KAB. TANGERANG, iNews45.com || Citra institusi Polri kembali diuji. Di tengah upaya Kapolri terus melakukan pembenahan internal, dugaan praktik "tangkap lepas" penyalahguna narkotika jenis sabu mencuat di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Independent News 45, dua orang pria atas nama Doni Cahyono dan Aldo Dedi Cahyono sebelumnya diamankan petugas pada Sabtu, 28 Februari 2026. Namun secara mengejutkan, keduanya dikabarkan telah dibebaskan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak keluarga terduga pelaku sempat bertemu dengan oknum polisi berinisial D yang menjabat sebagai Kanit Satres Narkoba Timsus 3 Polresta Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga diduga menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada oknum D agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Dugaan praktik transaksional ini menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian yang saat ini tengah gencar melakukan transformasi menuju Polri yang Presisi. Tindakan oknum-oknum seperti ini dinilai mencoreng nama baik korps Bhayangkara di mata publik.
Guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides), redaksi Independent News 45 telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum berinisial D melalui pesan singkat WhatsApp terkait kebenaran informasi tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, oknum Kanit berinisial D tersebut tidak memberikan respon sedikitpun. Pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi tetap bungkam tanpa jawaban.
Redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak pimpinan kepolisian setempat terkait kebenaran prosedur penangkapan dan pembebasan kedua orang tersebut guna memastikan transparansi penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. (*/Rudini)

