KAB. SERANG, iNews45.com || Keluhan terkait biaya izin keramaian mencuat di wilayah hukum Polsek Cikeusal. Salah satu warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, mengaku diminta biaya dengan nominal fantastis saat menyelenggarakan acara Walimatul Khitanan pada Desember 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga bernama Hendra tersebut diminta menyediakan uang sebesar Rp2.500.000 untuk pengurusan izin keramaian. Menurut data yang diterima redaksi, uang tersebut diduga diserahkan langsung kepada oknum anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cikeusal berinisial MA.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, oknum anggota berinisial MA membantah telah meminta uang dengan nominal sebagaimana yang dituduhkan. Ia berdalih tidak pernah meminta uang secara langsung kepada masyarakat hingga jutaan rupiah.
"Teu ngarasa narima sakitu. Eweh papenta urang ka masyarakat sampe se-fantastis eta lur (Tidak merasa menerima sejumlah itu. Tidak ada permintaan saya ke masyarakat sampai se-fantastis itu)," ujar MA memberikan pembelaan.Selasa (24/3/2026).
Meski oknum yang bersangkutan telah memberikan pernyataan singkat, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan nominal yang tidak wajar ini menjadi perhatian serius warga sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pimpinan Polsek Cikeusal untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi terkait prosedur serta biaya administrasi izin keramaian yang berlaku sesuai aturan. (*/Rudini)

