Scroll untuk melanjutkan membaca

Terbukti Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Didenda Rp1 Miliar Atas Gugatan KLH

SERANG, iNews45.com || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar kepada PT Cipta Paperia dalam perkara pencemaran lingkungan Sungai Ciujung, Kabupaten Serang

Majlis hakim menilai, perusahaan tersebut terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup yang bermuara di sungai Ciujung.

Diketahui, putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan dalam sidang yang digelar Rabu (28/1/2026) kemarin. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PT Cipta Paperia, yang diwakili pengurusnya Ahmad Satibi, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana dakwaan kedua JAksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa PT Cipta Paperia terbukti bersalah melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ujarnya.

Dengan dijatuhinya hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh majlis hakim, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda perusahaan untuk menutupi kewajiban tersebut.

Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lingkungan. PT Cipta Paperia juga diperintahkan melakukan perbaikan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah non-B3 ke media tanah, dengan pengawasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Dalam gugatannya, KLH menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, terutama pasal 103 tentang pendamping ilegal maupun pemilahan baku, melewati ambang baku mutu lingkungan di pasal 98.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula atas gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup pada Oktober 2025.

Gugatan tersebut, diketahui merupakan tindak lanjut atas penyelidikan pencemaran di aliran Sungai Ciujung.

Pemerintah pusat menyatakan akan terus menelusuri dugaan pencemaran di Sungai Ciujung yang mengalir dari wilayah Lebak hingga Kabupaten Serang. 

Adapun salah satu perusahaan kertas besar di Banten, yakni PT Cipta Paperia, disebut masuk dalam radar penegakan hukum.

Dengan begitu, KLH juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan lingkungan guna mencegah meluasnya pencemaran di sejumlah daerah aliran sungai di wilayah tersebut.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Terbukti Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Didenda Rp1 Miliar Atas Gugatan KLH
  • Terbukti Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Didenda Rp1 Miliar Atas Gugatan KLH
  • Terbukti Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Didenda Rp1 Miliar Atas Gugatan KLH
  • Terbukti Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Didenda Rp1 Miliar Atas Gugatan KLH
  • Terbukti Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Didenda Rp1 Miliar Atas Gugatan KLH
  • Terbukti Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Didenda Rp1 Miliar Atas Gugatan KLH
Posting Komentar
Tutup Iklan