Tangerang, iNews45.com || Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Pandeglang. Surat tersebut dikirim sebagai bentuk kepedulian sekaligus dorongan agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang lebih responsif terhadap berbagai persoalan pelayanan publik yang dinilai masih memerlukan perhatian serius, Senin 19/1/2026.
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijalankan secara konstitusional dan bertanggung jawab.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral pers terhadap kondisi pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang. Harapannya, pemerintah daerah tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi benar-benar mengambil langkah konkret di lapangan,” ujar Yudianto.
Dalam surat resmi tersebut, AKPERSI DPD Banten menyoroti sejumlah isu krusial, di antaranya kondisi infrastruktur dasar, pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, serta fasilitas pendidikan dan pendukungnya yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya anak-anak dan warga di wilayah terpencil.
Sekretaris AKPERSI DPD Banten, Deden Mulyana, S.Pd.I., C.BJ., C.ILJ., menyampaikan bahwa surat tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah segera menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi menyeluruh. Pers hadir bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan suara masyarakat tidak diabaikan,” kata Deden.
Sebagai bentuk keseriusan dan pengawalan, surat AKPERSI DPD Banten tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan instansi terkait, di antaranya:
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang
Inspektorat Kabupaten Pandeglang
Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
Surat tersebut dikirimkan secara resmi melalui jasa pengiriman dengan bukti kirim, sebagai bagian dari komitmen AKPERSI DPD Banten dalam menjalankan advokasi publik secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
AKPERSI DPD Banten menegaskan akan terus mengawal respons dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang serta instansi terkait, agar persoalan pelayanan publik tidak berhenti pada surat-menyurat, melainkan berujung pada perbaikan nyata dan berkelanjutan.
(*/Akpersi)

