Scroll untuk melanjutkan membaca

LSM KPK Nusantara Beri Tenggat 7 Hari, Tuntut Hasil Audiensi Pemkot Serang Direalisasikan

SERANG, iNews45.com || LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menindaklanjuti hasil audiensi dalam waktu 7 hari. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, LSM menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.

Audiensi yang digelar di Pemkot Serang pada Kamis (29/1/2025) itu membahas sejumlah persoalan, di antaranya aktivitas kembali pengurugan di Sawahluhur, sengketa tukar guling tanah Pemkot Serang dengan PT Kembang Kerep, dugaan pemotongan gaji ASN dan PPPK untuk zakat 2,5 persen, serta praktik jual beli buku LKS di satuan pendidikan SD dan SMP.

Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menyayangkan tidak hadirnya Wali Kota Serang dalam audiensi tersebut.

“Kami menyayangkan Wali Kota Serang tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh Kasatgas. Begitu juga dari pihak Baznas Kota Serang yang tidak hadir dalam audiensi ini,” ujar Aminudin.

Meski demikian, Aminudin menyebut pihaknya telah menerima paparan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir. Namun, LSM KPK Nusantara tetap memberikan tenggat waktu 7 hari agar tuntutan yang disampaikan dapat direalisasikan.

Adapun tuntutan yang disampaikan, antara lain:

1. Aktivitas pengurugan dan pemerataan lahan di Sawahluhur oleh PT JDI diminta memasang papan informasi proyek yang memuat peruntukan kegiatan dan luas lahan (hektare). Meski dalam audiensi disebutkan PT JDI telah memenuhi persyaratan perizinan, transparansi di lapangan dinilai tetap wajib.

2. BPKAD Kota Serang diminta segera menyerahkan dokumen putusan PTUN terkait perkara tukar guling tanah milik Pemkot Serang yang dimenangkan oleh PT Kembang Kerep kepada DPRD Kota Serang.

3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang diminta menerbitkan surat edaran serta menjatuhkan sanksi tegas kepada satuan pendidikan SD dan SMP yang masih melakukan praktik penjualan buku LKS, termasuk sanksi pencopotan jabatan atau mutasi sebagai bentuk efek jera.

“Apabila dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Pemkot Serang, lokasi pengurugan Sawahluhur, dan DPRD Kota Serang,” tegas Aminudin.

LSM KPK Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah Daerah

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • LSM KPK Nusantara Beri Tenggat 7 Hari, Tuntut Hasil Audiensi Pemkot Serang Direalisasikan
  • LSM KPK Nusantara Beri Tenggat 7 Hari, Tuntut Hasil Audiensi Pemkot Serang Direalisasikan
  • LSM KPK Nusantara Beri Tenggat 7 Hari, Tuntut Hasil Audiensi Pemkot Serang Direalisasikan
  • LSM KPK Nusantara Beri Tenggat 7 Hari, Tuntut Hasil Audiensi Pemkot Serang Direalisasikan
  • LSM KPK Nusantara Beri Tenggat 7 Hari, Tuntut Hasil Audiensi Pemkot Serang Direalisasikan
  • LSM KPK Nusantara Beri Tenggat 7 Hari, Tuntut Hasil Audiensi Pemkot Serang Direalisasikan
Posting Komentar
Tutup Iklan