Scroll untuk melanjutkan membaca

AKPERSI Banten: Layanan Publik Sobang Lumpuh


Pandeglang, iNews45.com || Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten, Yudianto, C.BJ., C.I.LJ., angkat bicara terkait rangkaian persoalan pelayanan publik di Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, yang hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan.


Persoalan tersebut mencakup kondisi bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Babunajah yang rusak berat, akses jalan desa yang terisolir, terhambatnya layanan kesehatan akibat infrastruktur buruk, serta penutupan kantor desa di jam kerja saat tim media melakukan konfirmasi.


Yudianto menilai kondisi tersebut sebagai gambaran serius lemahnya penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa.


“Jika sekolah rusak dan tetap digunakan, jalan desa tidak bisa dilalui, warga kesulitan mengakses layanan kesehatan, dan kantor desa tutup di jam kerja, maka pelayanan publik di Sobang bisa dikatakan nyaris lumpuh,” tegas Yudianto, C.BJ., C.I.LJ.,, Jumat (15/01/2026).


Ia secara khusus menyoroti kondisi MI Babunajah yang dinilai membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar anak atas pendidikan yang aman dan layak.


“Anak-anak belajar dalam kondisi berisiko. Ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi soal tanggung jawab negara dalam melindungi generasi penerus,” ujarnya.


Selain sektor pendidikan, AKPERSI DPD Banten juga menyoroti akses jalan menuju Kampung Lasem dan Cimandahan yang hingga kini masih berupa jalan tanah dan jembatan gantung dengan kondisi memprihatinkan. Kondisi ini berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga serta menghambat akses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.


“Ketika warga sakit, ibu melahirkan, atau lansia membutuhkan penanganan cepat, akses jalan justru menjadi penghalang. Ini menyangkut keselamatan nyawa,” kata Yudianto.


Sorotan tajam juga diarahkan pada penutupan Kantor Desa Sobang di jam kerja, yang terjadi saat tim media hendak melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa bidang infrastruktur dan pelayanan publik. Hingga kini, tidak ditemukan adanya pemberitahuan resmi kepada masyarakat terkait penutupan kantor tersebut.


Menurut Yudianto, tidak adanya tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan, meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh media, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.


“Pejabat publik wajib terbuka dan responsif. Diam terhadap konfirmasi media justru memperburuk kepercayaan masyarakat,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa kewajiban pelayanan publik telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


AKPERSI DPD Banten, lanjut Yudianto, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan desa dan kecamatan, sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang layak.


“Negara tidak boleh hanya hadir dalam laporan dan dokumen. Negara harus hadir nyata di sekolah yang aman, jalan desa yang layak, serta layanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • AKPERSI Banten: Layanan Publik Sobang Lumpuh
  • AKPERSI Banten: Layanan Publik Sobang Lumpuh
  • AKPERSI Banten: Layanan Publik Sobang Lumpuh
  • AKPERSI Banten: Layanan Publik Sobang Lumpuh
  • AKPERSI Banten: Layanan Publik Sobang Lumpuh
  • AKPERSI Banten: Layanan Publik Sobang Lumpuh
Posting Komentar
Tutup Iklan