BANTEN - Setelah melalui audensi dan pertimbangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten sepakat bahwa 50 persen bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan dikelola langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin utama hasil audiensi Apdesi Provinsi Banten dengan Sekda Banten yang berlangsung di ruang kerja Sekda Banten (31/12).
Dalam kesempatan tersebut Sekda Banten Deden Apriandhi menjelaskan, terdapat sejumlah aspirasi yang disampaikan Apdesi kepada Pemprov Banten. Awalnya, para Kepala Desa dijadwalkan bertemu langsung dengan Gubernur Banten Andra Soni, namun karena berhalangan hadir, audiensi diwakili oleh saya (red.Sekda Banten) .
Dalam pertemuan tersebut, Deden didampingi Asisten Daerah (Asda) I Provinsi Banten Komarudin, Kepala Bappeda Provinsi Banten Mahdani, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Gunawan Rusminto.02/01/2026)
“Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Apdesi, di antaranya terkait besaran bantuan keuangan Desa.
Harapan mereka, bantuan keuangan tersebut bisa lebih besar dari sekarang, sesuai dengan yang pernah disampaikan Pak Gubernur saat kampanye. Namun kami juga sampaikan bahwa peningkatan tersebut dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Deden.
Menurutnya, saat ini Pemprov Banten juga memiliki banyak program dan bantuan yang langsung menyentuh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Terkait pengelolaan bantuan keuangan Desa, Deden menegaskan telah disepakati bahwa dari total anggaran bantuan keuangan Desa, 50 persen dialokasikan untuk program usulan Kepala Desa, sedangkan yang 50 persen lainnya untuk program Pemprov Banten, termasuk program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Dan 50 persen nanti untuk program dari Pemprov, program Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujarnya.
Deden menambahkan, Skema tersebut sejatinya telah berjalan pada tahun - tahun sebelumnya. Namun, para Kepala Desa meminta adanya penegasan agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.
“Saya rasa itu tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, H. Aenilah Syarif selaku perwakilan DPD Apdesi Provinsi Banten mengatakan, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan Apdesi kepada Pemprov Banten. Awalnya, para Kepala Desa berharap dapat beraudiensi langsung dengan Gubernur Banten.
“Cuma disposisinya masuk ke Pak Sekda. Dan memang ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan,” kata Aenilah yang juga Kepala Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Dirinya menjelaskan, tuntutan utama berkaitan dengan besaran bantuan keuangan Desa. Menurutnya, kebijakan Koperasi Desa Merah Putih membuat sebagian Dana Desa dialihkan, sehingga kepala Desa merasa khawatir terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur di Desa.
“Makanya kawan - kawan berpikir, Banprov lah solusinya. Karena saat kampanye Pak Gubernur menyampaikan janji politik bantuan Rp.300 juta. Sementara informasi terakhir yang kami terima hanya bertambah Rp.20 juta menjadi Rp.120 juta,” ungkapnya
Karena itu, para Kepala Desa ingin memastikan komitmen Pemprov Banten terkait realisasi bantuan keuangan Desa tersebut. Bahkan menurut H. Aenilah, sempat muncul wacana aksi damai ke KP3B, namun berhasil diredam oleh pengurus Apdesi.
“Sebagai pengurus, kami harus bisa meredam agar tidak terjadi aksi,” tuturnya.
H. Aenilah Syarif menambahkan, polemik muncul karena pada tahun sebelumnya bantuan keuangan desa bersifat mandatory 100 persen kewenangan Gubernur, berbeda dengan tahun - tahun sebelum 2024 yang menggunakan skema 50 - 50.
“Ketika uang masuk ke Desa, sesuai Undang - Undang Desa itu kewenangan Desa.Tapi kemarin malah diatur semua.
"Alhamdulillah, tadi ada kelenturan dari Pak Sekda bahwa disepakati Banprov kewenangannya 50 - 50, artinya 50 persen mandatory Pemprov dan 50 persen kewenangan Desa sesuai kondisi masing - masing Desanya,” pungkasnya.

