SERANG, iNews45.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pengedar sabu berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dengan barang bukti yang cukup fantastis, yakni total 92 paket sabu siap edar.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 17 Desember 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak.
"Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan tujuh paket sabu dan satu buah handphone," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (20/12/2025).
Tidak berhenti pada RS, polisi melakukan interogasi mendalam. RS mengakui masih memiliki stok sabu lain yang dititipkan kepada rekannya, DP. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengembangan.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan. Di sana ditemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," lanjut AKBP Condro.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka berjumlah 92 paket sabu.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO. Saat ini, EDO telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tegas Kapolres.

