SERANG, iNews45.com || Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dilaporkan semakin marak. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga dilakukan oleh oknum pemilik toko sembako yang menyambi berjualan miras di kawasan Warung Kole, Desa Pamarayan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, miras berbagai merek seperti Kawa-Kawa, Anggur Merah, Kolesom, hingga Rajawali dijual bebas. Hal yang paling memprihatinkan adalah kemudahan anak di bawah umur untuk mendapatkan barang haram tersebut tanpa pengawasan ketat.
Meski sudah sering dilakukan razia oleh pihak berwenang, para penjual seolah tidak jera dan tetap menjalankan bisnisnya secara terbuka. Lokasi warung miras tersebut juga menjadi sorotan karena letaknya yang strategis namun kontradiktif, yakni tidak jauh dari:
Menanggapi keresahan warga, Amidin, selaku Ketua Forum Ormas Pamarayan, menyayangkan masih bebasnya toko sembako berkedok penjual miras tersebut beroperasi hingga saat ini.
“Kami sangat menyayangkan kenapa sampai saat ini warung sembako yang nyambi jualan miras masih bebas berjualan. Padahal lokasinya sangat dekat dengan pusat pemerintahan dan lembaga pendidikan agama,” ujar Amidin.
Menghadapi momentum pergantian malam tahun baru 2026, Amidin menegaskan agar wilayah Pamarayan bersih dari pesta minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Ia meminta adanya sinergi yang kuat antara unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.
“Dalam menghadapi pergantian tahun baru 2026, saya berharap di Pamarayan jangan sampai ada pesta miras. Kami meminta Muspika Pamarayan berkolaborasi untuk menindaklanjuti hal ini demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: (Rudini)
Editor: Redaksi Independent News 45

