TANGERANG, iNews45.com || Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan Tahun Baru, Polsek Balaraja bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Balaraja menggelar razia minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di kawasan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (29/12/2025).
Razia tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda M. Rafly Syahrial, atas arahan Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto, ST, SH, dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Balaraja, Koramil Balaraja, serta Satpol PP Kecamatan Balaraja.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah pedagang jamu dan penjual yang diduga mengedarkan miras jenis tuak secara ilegal. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 1 dus botol miras, serta ember besar berisi tuak dari beberapa lapak pedagang.
Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto, ST, SH, melalui Kanit Reskrim , Ipda M. Rafly Syahrial mengatakan, razia ini merupakan langkah preventif guna menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, khususnya saat menjelang pergantian tahun.
“Razia ini kami lakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Peredaran miras, termasuk tuak, sangat berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal. Karena itu kami lakukan penertiban secara tegas,” ujar Ipda Rafly.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti miras yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pedagang juga diberikan imbauan dan peringatan keras agar tidak kembali menjual minuman keras.
“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Koramil Balaraja, Didik Kartiwa, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan razia gabungan tersebut. Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Koramil Balaraja mendukung penuh kegiatan ini. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, terutama menjelang Tahun Baru yang rawan terjadi gangguan ketertiban,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasi Pol PP Kecamatan Balaraja, Muhdi, menegaskan bahwa penjualan miras jenis tuak melanggar peraturan daerah yang berlaku dan harus ditindak .
“Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan menindak pedagang yang masih nekat menjual miras,” ujar Muhdi.
Razia tersebut melibatkan 8 personel Polsek Balaraja dari unsur Reskrim, Intel, dan Propam, serta didukung penuh oleh OPD Kecamatan Balaraja.
Aparat gabungan berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat menyambut Tahun Baru dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan akibat peredaran minuman keras.
(*/Is)

