Sukamulya, Tangerang, iNews45.com || Pemerintah Kecamatan Sukamulya mengeluarkan himbauan resmi terkait perubahan jam operasional kawasan publik Alun-Alun Nyi Mas Melati. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama bagi seluruh pengunjung, Selasa 30/12/2025.
Berdasarkan pengumuman yang di sampaikan oleh Camat Sukamulya, Khalid Mawardi, S.Sos., S.IP., MM, terhitung mulai 1 Januari 2026, Alun-Alun Nyi Mas Melati hanya akan dibuka hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, petugas akan melaksanakan kegiatan sterilisasi atau pembersihan secara rutin di seluruh area.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengunjung untuk memperhatikan batas waktu kunjungan ini. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan agar proses sterilisasi malam hari dapat berjalan lancar," pesan Khalid Mawardi.
Selain jam operasional, pemerintah kecamatan juga mengingatkan para pengunjung untuk turut serta menjaga kebersihan dan keasrian alun-alun. Salah satu poin penting yang di tekankan adalah larangan untuk merokok diatas hamparan rumput sintetis yang ada diarea tersebut.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjadi kebersihan dan tidak merokok diarea rumput sintetis. Mari kita jaga bersama aset publik ini agar tetap nyaman dan menarik untuk dikunjungi," tegas Khalid.
Kebijakkan ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka hijau yang tertib, bersih, dan aman untuk rekreasi keluarga serta kegiatan positif masyarakat.
Demikian informasi resmi dari Pemerintah Kecamatan Sukamulya.
Diharapkan seluruh pengunjung dan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Kecamatan Sukamulya.
(*/Iwan Subhan, C.BJ)

