KAB. BOGOR, iNews45.com || Integritas para penegakan hukum di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Respons cepat dan transparan ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor - Jawa Barat dalam menangani insiden salah tangkap yang meresahkan warga di wilayah hukum Parung Panjang.
Tidak menunggu lama, Polres Bogor langsung menggelar sidang etik terhadap 3 orang oknum anggotanya yang diduga melakukan tindakan tidak profesional tersebut.
Langkah tegas ini diambil untuk menjawab keraguan publik sekaligus menegakkan disiplin di tubuh Korps Bhayangkara.
Dalam keterangannya Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan komitmennya bahwa tidak ada tempat bagi Arogansi atau kelalaian yang merugikan masyarakat sipil.(29/12/2025)
AKBP Wikha juga menekankan bahwa transparansi adalah harga mati. Pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian,"tegasnya
"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," kata Wikha
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan internal Polres Bogor memang berjalan efektif, terutama dalam merespons aduan masyarakat yang Viral maupun yang dilaporkan secara langsung.
Sidang etik yang digelar pada Sabtu (27/12) kemarin membuahkan putusan yang cukup berat bagi karier Ketiga anggota personel tersebut.
Berdasarkan hasil sidang, 3 orang personel yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Ketiganya dijatuhi sanksi berat atau berlapis, dan berdampak panjang pada karier mereka. Diantaranya :
= Penempatan Khusus (Patsus): Ditahan selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
= Mutasi Demosi: Dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
= Pembebasan Jabatan: Dicopot dari posisi saat ini.
= Penundaan Pangkat dan Pendidikan: Karir ditahan selama Satu tahun." ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto
Sementara itu ditempat terpisah, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, kepada Awak media membeberkan detail peristiwa atau Insiden tersebut, bermula pada Kamis, 25 Desember 2025. Saat itu, petugas sedang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi. Namun dalam prosesnya, seorang warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Parung Panjang, fakta lain membuktikan. Disana tidak ditemukan bukti keterlibatan AK dalam tindak pidana tersebut. Menyadari kekeliruan itu, pihak kepolisian langsung memulangkan AK kepada keluarganya," tuturnya.
Akan tetapi, peristiwa keburu mengundang reaksi keras warga, Bahkan tampak dalam video yang beredar luas di media sosial,
Mako Polsek Parung Panjang tersebut digeruduk massa pada saat itu ditambah warga Cigudeg tersebut adalah anak dari salah satu pemuka agama,"terangnya
Sehingga dalam hal ini Polres Bogor langsung bergerak dan bertindak cepat ketika menyadari bahwa insiden itu telah menimbulkan dampak Psikologis dan sosial bagi korban.
Oleh karena itu, selain menghukum Ketiga anggotanya, fokus utama kepolisian kini adalah merehabilitasi reputasi AK di tengah masyarakat Cigudeg dan Parung Panjang.
"Fokus kami sekarang adalah pemulihan nama baik saudara AK (red.korban salah tangkap) dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap aman dan kondusif,"pungkas
Kompol Rizka Fadhila.

