SERANG, iNews45.com || Kasus kematian misterius Anan Riyanto (32), warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang semula diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas tunggal, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dua orang pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang pada Sabtu (22/11/2025) di Kabupaten Bogor. Kedua pelaku tersebut adalah MN (29) warga Pringsewu dan RA (23) warga Lampung Selatan. Keduanya ditangkap saat sedang mengambil delivery order (DO) ayam potong di PT Cibadak Indah Sari Farm 2, Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan awal yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas karena dugaan kecelakaan tunggal.
“Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” tegas AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Rabu (3/12/2025).
Hasil ekshumasi dan autopsi menguatkan temuan tersebut. Korban ditemukan mengalami sejumlah luka serius, antara lain:
* Patah tulang dasar tengkorak bagian depan.
* Patah tulang wajah.
* Patah pada rahang bawah.
“Penyebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak bagian depan,” jelas Kapolres.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 9 November 2025. Saat itu, kedua pelaku mengendarai truk Mitsubishi BE 8673 C menuju Rangkasbitung untuk mengambil DO ayam potong.
Ketika truk melambat mencari tempat makan, korban, Anan Riyanto, tiba-tiba mendekat ke arah kendaraan. Bukannya menghindar, salah satu pelaku justru meminta rekannya untuk mempercepat laju truk.
Secara keji, pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan kunci roda. Korban yang terkena hantaman kunci roda lantas terjatuh dari kendaraan yang melaju kencang, hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.
“Para pelaku bukannya memberikan pertolongan, tetapi justru melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban begitu saja,” ungkap Kapolres.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk Mitsubishi BE 8673 C dan kunci roda yang digunakan untuk menganiaya korban.
AKBP Condro Sasongko menutup dengan janji: “Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan. Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain.”
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/Red)

