Scroll untuk melanjutkan membaca

AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar

Jakarta, iNews45.com || Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan kompetensi jurnalis, menyampaikan sikap resmi terkait perlakuan tidak semestinya yang diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Kampar saat melaksanakan agenda audiensi dengan sejumlah unsur pemerintah daerah setempat. 1 Desember 2025.

AKPERSI yang berdiri pada 8 Agustus 2024 kini telah berkembang pesat dengan terbentuknya DPD di 33 provinsi, lebih dari 100 DPC se-Indonesia, serta dihuni oleh sekitar 1.500 media dari berbagai platform — media cetak, media online, dan TV channel. Organisasi ini hadir dengan visi kuat menciptakan jurnalis yang kompeten, berintegritas, dan profesional melalui program pendidikan jurnalisme, sekolah wartawan, diklat, serta uji kompetensi wartawan (UKW) berstandar Dewan Pers.

Selain berfokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, AKPERSI juga aktif melakukan advokasi sosial, pendampingan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak, hingga investigasi terhadap kasus-kasus lingkungan seperti aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat.

Perlakuan Tidak Profesional di Kampar

Pasca keluarnya SK dan legalitas resmi DPC Kampar, pengurus daerah tersebut melaksanakan perintah DPP untuk melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Kampar, hingga Kapolres Kampar. Namun niat baik memperkenalkan organisasi dan menawarkan kontribusi untuk daerah justru dibalas dengan serangkaian perlakuan yang dinilai merendahkan institusi pers.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.

“Saya mendapat laporan dari Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Kampar. Saat diperintahkan untuk audiensi dengan Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan, dan Kapolres, justru terjadi perlakuan yang tidak profesional. Bahkan seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Rino.

Menurut laporan yang diterima DPP, surat audiensi kepada Bupati Kampar tidak mendapat respons hampir satu bulan lamanya. Ketika dikonfirmasi, pengurus justru diarahkan ke sopir dan disebut salah alamat, padahal surat ditujukan resmi ke Bupati.

“Berbeda dengan daerah lain yang menerima dengan baik. Bila untuk sekadar bersilaturahmi saja sulit, bagaimana ketika masyarakat ingin meminta pertolongan?” tegas Rino. Ia memastikan persoalan ini akan diteruskan AKPERSI ke Kementerian Dalam Negeri. 

Sorotan Untuk Kejaksaan, DPRD, dan Polres Kampar

Laporan serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Kampar. Pengurus DPC yang berniat audiensi justru menerima pernyataan yang dinilai tidak berdasar, yakni bahwa Surat Tanda Lapor (STL) AKPERSI yang dikeluarkan Kesbangpol Kampar disebut "tidak asli".

“Ada apa hubungan antara Kejaksaan dan pemerintah daerah sampai seperti ini? Ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Rino.

Situasi serupa dialami saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar. Pengurus diminta menunggu lama tanpa kejelasan hingga terjadi sikap saling lempar informasi. Padahal DPRD adalah lembaga yang seharusnya terbuka terhadap aspirasi publik.

Paling disorot adalah perlakuan dari pihak Polres Kampar. Saat AKPERSI melakukan investigasi tambang ilegal dan mencoba berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tidak ada respons sama sekali. Bahkan informasi terkait jawaban Kasat justru disampaikan melalui perwakilan organisasi pers lain.

“AKPERSI tidak berada di bawah organisasi pers mana pun. Sejajar. Ketika audiensi ke Kapolres pun tidak ada respons. Laporan lapangan tentang dugaan keterlibatan oknum dalam tambang ilegal semakin menguat,” jelas Rino. Ia menegaskan bahwa temuan dan laporan akan diteruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

AKPERSI: Akan Tetap Berdiri Tegak sebagai Kontrol Sosial

Rino mengingatkan bahwa tidak ada undang-undang yang mewajibkan organisasi pers melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, dalam semangat kemitraan, DPP memerintahkan seluruh DPC dan DPD untuk bersilaturahmi sebagai bentuk membangun kolaborasi positif dengan pemerintah daerah.

“Kalau pun mereka tidak mau bersilaturahmi, itu bukan masalah. AKPERSI akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, patuh pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rino.

Ia menambahkan bahwa banyak pihak mungkin merasa tidak nyaman dengan hadirnya AKPERSI karena organisasi ini kembali menegakkan marwah pers yang independen dan berintegritas.

“Kalau semua wartawan bisa dirupiahkan ketika mengungkap kebenaran, maka hancurlah Indonesia,” tutupnya.

Dengan situasi ini, AKPERSI memastikan akan terus memperjuangkan kebebasan pers yang profesional, mendampingi masyarakat, dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik demi tegaknya kebenaran dan keadilan sosial. (*/Iwan) 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar
  • AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar
  • AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar
  • AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar
  • AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar
  • AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar
Posting Komentar
Tutup Iklan