SERANG, iNews45.com || Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Banten melakukan ungkap kasus suntikan ilegal tabung gas bersubsidi ke non subsidi, lokasi tempat kejadian perkara di Pangakalan LPG 12 kg Cahaya Abadi yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (1 Desember 2025).
Kegiatan ilegal pemindahan isi tabung gas (suntikan isi gas) ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi), kegiatan ilegal itu sudah berjalan selama 7 bulan sejak bulan Juni 2025 sampai bulan Desember 2025 sekarang ini. Penjualan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg dijual ke warung warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang
Basoni (pemilik pangkalan Cahaya Abadi) membeli tabung gas 3 kg subsidi dengan harga Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah). Harga jual tabung gas 5,5 kg non subsidi hasil suntikan seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Harga jual tabung gas 12 kg non subsidi hasil suntikan seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) s/d Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Tabung gas 3 kg subsidi didapat dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi pangkalan Cahaya Abadi untuk menjual tabung gas 3 kg. Tabung gas 12 kg non subsidi dijual ke warung warung dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Tersangka yang sudah diamankan berjumlah 6 (enam) orang, yaitu Ansori (penyuntik gas), Yanto (penyuntik gas), Nuni (sopir), Nurjani (kenek), Sulaiman (kenek), dan Basoni (pemilik pangkalan Cahaya Abadi).
Barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mapolda Banten, yaitu:
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE.
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC.
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA.
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC.
- 77 (tujuh puluh tujuh) buah tombak/ alat suntikan regulator untuk pemindahan isi gas LPG.
- 1 (satu) buah timbangan digital merek NewTech.
- 1 (satu) buah karung berisi segel untuk tabung gas 12 kg.
- 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) tabung gas 3 kg (isi).
- 1.147 (seribu seratus empat puluh tujuh) buah tabung gas 3 kg (kosong).
- 60 (enam puluh) buah tabung gas 5,5 kg (kosong).
- 270 (dua ratus tujuh puluh) buah tabung gas 12 kg (isi).
- 234 (dua ratus tiga puluh empat) buah tabung gas 12 kg (kosong).
"Para pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah," jelas Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, kepada awak media.
Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/ atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(red)

