Scroll untuk melanjutkan membaca

Tiga Pengedar Sabu Jaringan Pedagang Ikan Muarabaru-Jakarta Diringkus Resnarkoba Polres Serang

SERANG, iNews45.com || Peredaran narkotika jenis sabu jaringan pedagang ikan di Muarabaru, Jakarta Utara diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah dalam operasi penyergapan yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam operasi penangkapan itu, petugas berhasil meringkus 3 pengedar narkoba di 3 lokasi berbeda. Mereka adalah SU, 38 tahun, dan JU, 38 tahun, warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang dan SH, 52 tahun, warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan peredaran sabu jaringan pedagang ikan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku Suherman yang diketahui merupakan pedagang ikan di daerah Jakarta Utara.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU," terang Kapolres, Senin, 17 Nopember 2025.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan SU di rumahnya. Di rumah tersebut petugas juga mengamankan JU, pedagang ikan yang masih satu jaringan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan handphone.

"Saat diinterogasi, SU mengakui masih memiliki paket sabu siap jual yang dititipkan pada seseorang bernama BA yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Condro.

Tidak berhenti pada temuan awal, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah BA masih di Desa Bolang namun pelaku tidak berada di rumahnya. Dari rumah BA, petugas menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 11 paket besar yang dibungkus lakban dalam toples yang di sembunyikan dalam lemari pakaian, di mana masing-masing berisi 50 paket kecil sabu.

"Jika ditotal, jumlah sabu yang disita dari rumah BA mencapai 775 paket. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki jaringan peredaran yang lebih luas, sehingga tim kembali melakukan penelusuran lebih jauh," ucap Condro Sasongko.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Bondan Rahadiansyah bergerak menuju rumah kos SU di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Kabupaten Serang.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, kembali ditemukan 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban. Masing-masing bungkus besar berisi 50 paket kecil sabu siap edar.

"Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi terkait SU mencapai 1.375 paket atau seberat lebih dari 1,5 kg," jelasnya.

Kepada penyidik, SU mengaku bahwa seluruh sabu yang ia simpan dan edarkan berasal dari seseorang bernama SH yang juga pedagang ikan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Petugas akhirnya berhasil menangkap SH di sebuah rumah kontrakan yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan di kontrakan SH, petugas hanya mengamankan dua unit telepon genggam dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian sabu.

"SH kemudian mengakui bahwa sabu yang ia jual kepada SU berasal dari seorang pemasok lain berinisial PA yang kini juga berstatus DPO," jelasnya.

Kapolres menegaskan akan terus memburu para pelaku lainnya dalam jaringan ini, khususnya PA yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama. Condro mengatakan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika menjadi komitmen Polres Serang.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa sepanjang Nopember 2025, Satresnarkoba Polres Serang dan Polsek jajaran dalam operasi serentak telah mengungkap 14 kasus narkoba dengan 17 tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain sabu 1,527 kilogram, tembakau sintetis (Gorila) 39,22 gram, 657 butir tramadol, 312 butir hexymer, 84 butir trihexyphenidyl, serta 26,41 gram cairan tembakau sintetis.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Tiga Pengedar Sabu Jaringan Pedagang Ikan Muarabaru-Jakarta Diringkus Resnarkoba Polres Serang
  • Tiga Pengedar Sabu Jaringan Pedagang Ikan Muarabaru-Jakarta Diringkus Resnarkoba Polres Serang
  • Tiga Pengedar Sabu Jaringan Pedagang Ikan Muarabaru-Jakarta Diringkus Resnarkoba Polres Serang
  • Tiga Pengedar Sabu Jaringan Pedagang Ikan Muarabaru-Jakarta Diringkus Resnarkoba Polres Serang
  • Tiga Pengedar Sabu Jaringan Pedagang Ikan Muarabaru-Jakarta Diringkus Resnarkoba Polres Serang
  • Tiga Pengedar Sabu Jaringan Pedagang Ikan Muarabaru-Jakarta Diringkus Resnarkoba Polres Serang
Posting Komentar
Tutup Iklan