Scroll untuk melanjutkan membaca

[OPINI] Pajak Kendaraan 5 Tahun Ditanggung Dealer: Solusi Cerdas atau Sekadar Mimpi?

Poto: Ilustrasi

SERANG, iNews45.com || Pajak merupakan tulang punggung pendapatan daerah maupun pusat. Di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan zaman, kepatuhan pajak kendaraan bermotor seringkali menjadi isu klasik yang tak kunjung usai. Banyak kendaraan yang mati pajak, bukan semata karena pemilik tidak mampu, melainkan kadang karena lupa atau rumitnya birokrasi.

Melihat kondisi ini, muncul sebuah gagasan yang cukup radikal namun menarik untuk diulas: Bagaimana jika pajak kendaraan baru selama 5 tahun (satu periode STNK) menjadi tanggung jawab dealer?

Artinya, ketika konsumen membeli kendaraan, urusan pajak tahunan selama masa kredit atau masa berlaku plat nomor, sepenuhnya diurus dan ditanggung oleh pihak dealer. Konsumen hanya "terima beres".

Suara Masyarakat: Fokus pada Cicilan

Berdasarkan penelusuran awak media di wilayah Serang, wacana ini ternyata mendapat sambutan positif dari warga. Alasannya sederhana: Kepraktisan dan Manajemen Keuangan Rumah Tangga.

Seorang warga menuturkan pandangannya dengan logis. Menurutnya, pola pikir masyarakat pembeli kendaraan—terutama yang membeli secara kredit—adalah kemampuan membayar angsuran bulanan.

"Coba saja pajak ditanggung dealer, masyarakat pasti setuju. Masyarakat itu fokusnya pada kreditan atau cicilan bulanan. Tidak banyak masyarakat yang memikirkan atau menyisihkan uang khusus untuk pajak tahunan kendaraan saat jatuh tempo. Tiba-tiba pajaknya mati saja," ujar salah satu warga saat dimintai pendapat.

Argumen ini sangat membumi. Seringkali, masyarakat mampu membayar cicilan motor atau mobil setiap bulan, namun "kaget" saat harus mengeluarkan dana sekian rupiah untuk pajak tahunan (PKB) karena tidak terencana.

Win-Win Solution: Pemerintah dan Konsumen

Jika skema ini diterapkan—dimana komponen pajak dimasukkan ke dalam skema harga atau layanan dealer—maka ada simbiosis mutualisme yang terjadi:

 * Bagi Masyarakat: Mereka bisa tidur nyenyak. Fokus mereka hanya satu pintu: membayar cicilan kendaraan. Tidak perlu lagi repot antre di Samsat setiap tahun atau takut terkena razia karena lupa bayar pajak.

 * Bagi Pemerintah: Ini adalah garansi pendapatan. Jika dealer yang menyetorkan pajak di awal atau secara kolektif selama 5 tahun, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan aman. Tidak ada lagi istilah tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan baru. Arus kas daerah menjadi lebih sehat dan terprediksi.

Kesimpulan

Tentu, gagasan "Pajak Ditanggung Dealer" ini memerlukan regulasi yang matang. Dealer mungkin akan menyesuaikan harga On The Road (OTR) atau skema cicilan agar biaya tersebut tercover. Namun, jika kenaikan cicilan tersebut tidak signifikan dan memberikan jaminan "Bebas Pajak 5 Tahun", rasanya masyarakat akan dengan senang hati menerimanya.

Masyarakat fokus melunasi angsuran, dealer mendapatkan nilai jual layanan lebih (value added), dan pemerintah mendapatkan kepastian pendapatan pajak tanpa harus "kucing-kucingan" dengan wajib pajak.

Sudah saatnya pemerintah daerah dan pusat memikirkan terobosan (gebrakkan) seperti ini demi kenyamanan warga dan kestabilan pendapatan negara.

(Redaksi/Opini)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • [OPINI] Pajak Kendaraan 5 Tahun Ditanggung Dealer: Solusi Cerdas atau Sekadar Mimpi?
  • [OPINI] Pajak Kendaraan 5 Tahun Ditanggung Dealer: Solusi Cerdas atau Sekadar Mimpi?
  • [OPINI] Pajak Kendaraan 5 Tahun Ditanggung Dealer: Solusi Cerdas atau Sekadar Mimpi?
  • [OPINI] Pajak Kendaraan 5 Tahun Ditanggung Dealer: Solusi Cerdas atau Sekadar Mimpi?
  • [OPINI] Pajak Kendaraan 5 Tahun Ditanggung Dealer: Solusi Cerdas atau Sekadar Mimpi?
  • [OPINI] Pajak Kendaraan 5 Tahun Ditanggung Dealer: Solusi Cerdas atau Sekadar Mimpi?
Posting Komentar
Tutup Iklan