Kota Serang, iNews45.com || Perkumpulan Paseba Tangerang secara resmi menyampaikan Keberatan secara administratif kepada Gubernur Banten terkait Keputusan Gubernur Nomor : 580 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada jumat 07/11/2025 dengan mendatangi langsung Kantor Gubernur Banten di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, adapun pelantikan 23 Pejabat Eselon 2 tersebut telah dilaksanakan pada Tanggal 3 November 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Saepudin, SH salah satu kuasa hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara secara langsung kepada awak media yang meliput di area Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Menurutnya dilayangkannya surat keberatan ini kepada Gubernur Banten secara administratif untuk mengingatkan bahwa dalam pengangkatan pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terdapat beberapa kekeliruan secara prosedural maupun secara manajemen talenta di mana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta, Kemudian bukan hanya itu saja, pengangkatan 23 Pejabat eselon 2 ini pun sarat adanya indikasi praktek kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dalam proses pengangkatan tersebut.
“Kami mencium aroma KKN dalam pengangkatan 23 pejabat eselon 2 yang kemarin dilantik oleh Gubernur Banten dan adanya pelanggaran terhadap aturan manajemen talenta dan sistem meritokrasi” ujarnya.
Dengan keberatan yang disampaikan ini Saepudin berharap agar pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan dapat memberikan pelayanan pemerintahan yang baik untuk masyarakat Banten.
“Kami sebagai masyarakat mempunyai harapan yang besar agar pemerintahan Provinsi Banten menjunjung tinggi nilai good governance” pungkasnya.
(IF*Red)

