Scroll untuk melanjutkan membaca

Jaringan Penjualan Narkoba Via Instagram Dibongkar! Polda Banten Sita Kiloan Ganja dari Pengedar Daring

Serang, iNews45.com || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja di wilayah Banten. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti total kurang lebih 3 kilogram (Kg) Ganja dan mengamankan dua tersangka utama.

Dua tersangka yang diamankan adalah BD (22) dan RA (28).

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, dalam keterangannya pada Jumat (28/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat:

 * Tersangka BD ditangkap pada Selasa (18/11) di Labuan, Pandeglang, dengan barang bukti awal \pm 3,16 gram Ganja. Pengembangan ke rumah pemasok Ganja BD (inisial SS, DPO) menemukan tambahan \pm 511,84 gram Ganja.

 * Tersangka RA ditangkap pada Rabu (26/11) di Saketi, Pandeglang, setelah petugas mengamankan seseorang yang mengambil paket Ganja miliknya di kantor pos. Dari rumah RA, petugas menyita paket berisi Ganja dengan berat bruto total \pm 2.243 gram (2,24 Kg).

Kombes Pol Wiwin Setiawan merinci modus operandi kedua pelaku:

 * BD: Mendapatkan Ganja dari DPO (SS dan FS) yang sudah dipaketkan kecil-kecil untuk diedarkan dengan sistem titip/sebar di Labuan, dengan upah Rp10.000 per titik.

 * RA: Beroperasi melalui platform media sosial Instagram dengan akun bernama @CANNABIS untuk menyebarkan Ganja dan meraup keuntungan uang.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tegas Kombes Pol Wiwin Setiawan.

Dari penyitaan Ganja total \pm 3 Kg ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan \pm 550 jiwa dari bahaya narkotika. Sementara itu, nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti Ganja yang disita diperkirakan mencapai \pm Rp 55 juta. (*/Hms)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Jaringan Penjualan Narkoba Via Instagram Dibongkar! Polda Banten Sita Kiloan Ganja dari Pengedar Daring
  • Jaringan Penjualan Narkoba Via Instagram Dibongkar! Polda Banten Sita Kiloan Ganja dari Pengedar Daring
  • Jaringan Penjualan Narkoba Via Instagram Dibongkar! Polda Banten Sita Kiloan Ganja dari Pengedar Daring
  • Jaringan Penjualan Narkoba Via Instagram Dibongkar! Polda Banten Sita Kiloan Ganja dari Pengedar Daring
  • Jaringan Penjualan Narkoba Via Instagram Dibongkar! Polda Banten Sita Kiloan Ganja dari Pengedar Daring
  • Jaringan Penjualan Narkoba Via Instagram Dibongkar! Polda Banten Sita Kiloan Ganja dari Pengedar Daring
Posting Komentar
Tutup Iklan