SERANG, iNews45.com || Seorang remaja berinisial SB (17), warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Selasa (25/11/2025). SB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap LI (17), yang masih bertetangga kampung dengannya.
Ironisnya, aksi keji tersebut diawali oleh cekcok sepele mengenai helm dan diperparah dengan ancaman menggunakan sebilah golok.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Oktober 2025. Penangkapan SB dilakukan hanya sehari setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin (24/11/2025).
AKP Andi menegaskan bahwa penyidik Unit PPA, di bawah pimpinan Ipda Henry Jayusman, langsung bergerak cepat mengingat kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
"Korban melapor pada Senin, 24 Nopember dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personil Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00," terang Kasatreskrim, Kamis (27/11/2025).
Menurut Andi, kejadian bermula ketika korban dan SB terlibat perselisihan mengenai helm milik korban yang belum dikembalikan oleh pelaku. Cekcok ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.
Saat pertemuan, pelaku diduga menampar wajah korban. Tak hanya itu, SB kemudian mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya dan menempelkan senjata tajam tersebut ke leher korban.
"Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong," jelasnya.
Teriakan korban tidak direspon warga karena kondisi sekitar sepi. Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari SB.
Kasatreskrim mengungkapkan bahwa korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacaran pada tahun 2023, namun telah berpisah. Hubungan masa lalu ini diduga menjadi salah satu pemicu SB bertindak agresif saat terjadi cekcok.
Saat ini, SB telah diamankan di Mapolres Serang dan menjalani pemeriksaan intensif, bersama barang bukti golok yang digunakan untuk mengancam korban. Korban sendiri dilaporkan mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat," tegas AKP Andi Kurniady ES, seraya berjanji akan memproses kasus ini hingga tuntas.

