TANGERANG, iNews45.com || Bekas galian yang biasa dimanfaatkan warga sebagai lokasi memancing di Cilongok Tegal Indah RT 02/RW 03, Desa Daon, Kecamatan Rajeg kini tercemar oleh dugaan aktivitas pembuangan limbah dari salah satu usaha pengolahan di sekitar lokasi. Kondisi ini memicu kecaman keras dari para aktivis lingkungan yang menilai bahwa pencemaran tersebut telah membahayakan kesehatan warga dan merusak ekosistem.
Aktivis lingkungan Muhamad Irwansyah Ramadani menegaskan bahwa dugaan pembuangan limbah ke bekas galian tersebut merupakan pelanggaran serius. "Usaha pengolahan limbah di sekitar lokasi diduga telah melanggar Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 karena membuang limbah tanpa pengelolaan yang sesuai,” ujarnya.
Dalam UU 32/2009, Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sementara Pasal 21 ayat (1) mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengelola limbah sesuai standar yang berlaku.
Irwansyah mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas. “Pemkab harus segera menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha agar masalah serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, ia menilai pemerintah juga perlu memastikan lingkungan yang tercemar segera dipulihkan. Rehabilitasi dan pemantauan ulang kualitas air dinilai sangat penting agar warga dapat kembali memanfaatkan area tersebut secara aman dan sehat.
Aktivis lingkungan bersama warga menyampaikan sejumlah langkah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang:
Melakukan investigasi dan pengawasan lingkungan untuk memastikan sumber dan tingkat pencemaran.
Menghentikan aktivitas usaha pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah.
Melakukan rehabilitasi dan pembersihan area bekas galian dari limbah yang telah mencemari.
Memantau kualitas air secara berkala untuk memastikan keamanan bagi warga.
Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga terkait pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran.
Warga berharap pemerintah bertindak cepat dan tegas agar bekas galian—yang dikenal warga sebagai Galian Haji Uca—dapat kembali menjadi lingkungan yang aman, bersih, dan layak digunakan masyarakat sekitar. Tutupnya (*Ftp)

