Scroll untuk melanjutkan membaca

Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan III untuk Bangunan Liar di Jalan Raya Jatake

Tangerang, iNews45.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III kepada pemilik bangunan liar (bangli) yang berdiri di bahu Jalan Raya Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Langkah tegas ini dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan dua surat peringatan sebelumnya. 27 Oktober 2025.

Dalam surat bernomor B/300.1.1/2677/X/Satpolpp/2025 yang bersifat penting tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di bahu jalan telah melanggar ketentuan peraturan perundangan, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Dasar penerbitan surat peringatan ini mengacu pada:

1. Surat Camat Pagedangan Nomor 000.1.10/632/IX/Kec.Pgd/2025 tanggal 15 September 2025 tentang permohonan bantuan penertiban bangunan liar.

2. Surat Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Nomor B/300.1.1/2540/X/Satpolpp/2025 tanggal 21 Oktober 2025 perihal Peringatan I.

3. Surat Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Nomor B/300.1.1/2657/X/Satpolpp/2025 tanggal 23 Oktober 2025 perihal Peringatan II. 

Dalam surat tersebut, pihak Satpol PP memberikan batas waktu satu hari sejak diterimanya surat peringatan ke-III untuk membongkar bangunan secara mandiri dan mengembalikan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap pemilik bangunan liar dapat segera mematuhi ketentuan ini dan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh petugas,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Salah satu satpol PP yang enggan disebut namanya mengatakan: kalau pemilik bangli masih membandel, akan kami tertibkan sesuai dengan surat peringatan yang sudah di terbitkan. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Jatake menuju pintu Tol Legok, yang dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas. (Red/Is) 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan III untuk Bangunan Liar di Jalan Raya Jatake
  • Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan III untuk Bangunan Liar di Jalan Raya Jatake
  • Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan III untuk Bangunan Liar di Jalan Raya Jatake
  • Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan III untuk Bangunan Liar di Jalan Raya Jatake
  • Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan III untuk Bangunan Liar di Jalan Raya Jatake
  • Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan III untuk Bangunan Liar di Jalan Raya Jatake
Posting Komentar
Tutup Iklan