Serang, iNews45.com || Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang kembali menyalurkan sertifikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat BPN Kota Serang, Satgas PTSL, Kepala Kelurahan Pabuaran Maryani, S.E., beserta jajaran kelurahan dan warga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Maryani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program PTSL yang memudahkan warga memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya.
“Kami pihak kelurahan hanya mendampingi warga dalam proses penyerahan. Alhamdulillah, ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya juga dilaksanakan penyerahan sertifikat. Terima kasih kepada pemerintah pusat dan BPN Kota Serang yang telah menghadirkan program ini, karena sangat membantu masyarakat,” ujar Maryani.
Ia pun mengimbau agar warga penerima manfaat dapat menjaga dan memanfaatkan sertifikat elektronik tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang positif.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Serang, H. Fuad, menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak di suatu wilayah.
Menurutnya, program ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
• Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah,
• Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan,
• Meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta
• Mendukung pembangunan nasional melalui data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.
“Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum. Data yang jelas juga meminimalisir potensi konflik, serta membuka akses masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan,” terang H. Fuad.
Ia menambahkan, pemerintah bersama BPN secara aktif turun ke lapangan untuk mendata, mengukur, dan memetakan seluruh bidang tanah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum, secara serentak dan menyeluruh, bukan lagi berdasarkan permohonan individu.
“Tujuan akhirnya adalah agar seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

